Jumat, 24 April 2026

PUSHPA: Pelanggaran PPDB Secara Masif dan Tersistematis

Selasa, 16 Agustus 2016 13:26 WIB
PUSHPA: Pelanggaran PPDB Secara Masif dan Tersistematis
beritasumut.com/BS03
Direktur PUSPHA Muslim Muis bersama Wadir PUSPHA Nuriono.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

Beritasumut.com-Direktur Pusat Studi Hukum dan Pembaharuan Peradilan (PUSHPA) Muslim Muis menilai dugaan kecurangan PPDB dilakukan secara masif dan tersistematis dan terjadi hampir di seluruh sekolah di Kota Medan.

Kondisi ini menurutnya tidak bisa dibiarkan mengingat kesempatan bagi peserta didik mendapatkan haknya menjadi terhalang. Apalagi ada sejumlah temuan-temuan soal dalam PPDB adanya pola KKN baik itu intervensi, akses dan permainan uang. Sehingga sudah menjadi kewajiban warga negara untuk menentang hal ini.

"Kita lihat pelanggaran yang terjadi sudah masif dan tersistematis," ujar Muslim diamini Wadir PUSHPA Nuriono, kepada wartawan Selasa (16/07/2016).   

Dikatakan Muslim, buruknya sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB) Tahun 2016-2017 di Kota Medan sebelumnya telah mendapat sorotan dari Ombudsman RI dan Komisi Informasi Publik (KIP) Sumut yang menilai adanya kejanggalan dan tidak transfarannya proses PPDB. Bahkan Ombdusman mensinyalir kecurangan dan pelanggaran yang terjadi dalam proses PPDB di Sumatera Utara, khususnya di Kota Medan dilakukan secara terencana atau by design.

Hal itu terindikasi dari Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB 2016 yang dikeluarkan Dinas Pendidikan Kota Medan. Misalnya dalam hal penjualan seragam sekolah dan penjualan buku pelajaran. Dalam Juknis itu disebutkan bahwa pengadaan seragam, buku dan kebutuhan sekolah lainnya dapat diperoleh siwa/siswi melalui koperasi sekolah.

Padahal itu jelas melanggar peraturan diatasnya, yakni PP No 17 tahun 2010 dan Permendikbud No 45 tahun 2014. Dalam PP dan Permendkibud itu ditegaskan bahwa sekolah dilarang mengadakan seragam, buku dan kebutuhan sekolah lainnya. Keperluan sekolah siswa sepenuhnya diserahkan kepada orangtua siswa. Abyadi menambahkan, selama Ombudsman Sumut membuka Posko Pengaduan PPDB, setidaknya 25 laporan masyarakat terkait kecurangan PPDB kepada Ombudsman Sumut. Dari laporan itu, ada beberapa substansi yang dikeluhkan. Pertama adanya pemberian uang pelicin untuk dapat diterima di sekolah negeri dengan jumlah bervariasi antara Rp3 juta hingga Rp20-an juta.(BS03)

Tags
beritaTerkait
Mendikdasmen Tunggu Mensesneg untuk Putuskan Konsep Baru PPDB
Pemerintah Kaji Kebijakan Pembelajaran Coding dan Evaluasi Kebijakan Zonasi PPDB
Launching PPDB Tingkat SMA/SMK Secara Online, Pj Gubernur: Jangan Paksakan Calon Peserta Didik Masuk Sekolah Negeri
PPDB Online Dimulai 15 Mei 2023, Asren Nasution Minta Masyarakat Pahami Teknis dan Prosedur yang Berlaku
 Hari Ini PPDB Sumut Diumumkan, Kadisdik Pastikan Tak Ada yang Didzalimi
MAN 2 Langkat Laksanakan Test Seleksi PPDB Jalur Reguler
komentar
beritaTerbaru
hit tracker