Kamis, 30 April 2026

Jelang Pilkada, Inilah Larangan yang Harus Ditaati ASN

Kamis, 18 Januari 2018 20:30 WIB
Jelang Pilkada, Inilah Larangan yang Harus Ditaati ASN
BERITASUMUT.COM/ILUSTRASI
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) Ibnu Sri Utomo mengingatkan agar Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) dapat menjaga netralitas pada penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Tahun 2018 yang tahapannya sudah berjalan. 
 
Terkait hal itu, Ibnu menyebutkan larangan yang harus ditaati oleh ASN. Di antaranya dilarang melakukan pendekatan terhadap partai politik terkait rencana pengusulan dirinya ataupun orang lain sebagai bakal calon kepala daerah atau wakil kepala daerah. PNS dilarang memasang spanduk atau baliho yang menempatkan dirinya ataupun orang lain sebagai bakal calon kepala daerah atau wakil Kepala daerah. 
 
Kemudian PNS dilarang mendeklarasikan bakal dirinya sebagai bakal calon kepala daerah atau wakil kepala daerah. PNS dilarang menghadiri deklarasi bakal calon atau bakal pasangan kepala daerah, wakil Kepala daerah dengan atau tanpa menggunakan atribut bakal pasangan calon atribut partai politik. PNS dilarang mengunggah, menanggapi (seperti like, komentar, dan sejenisnya), atau menyebar-luaskan gambar foto bakal calon kepala daerah, visi misi bakal calon atau bakal pasangan calon kepala daerah melalui media online atau media sosial. 
 
PNS dilarang melakukan poto bersama dengan bakal calon kepala daerah atau wakil Kepala daerah dengan mengikuti simbol tangan atau gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan. Dan PNS dilarang menjadi pembicara narasumber pada kegiatan pertemuan partai politik. 
 
Lebih lanjut dikatakan Ibnu, masih dalam surat edaran tersebut para pejabat pembina kepegawaian atau pejabat pelaksana tugas kepala daerah dan pejabat yang berwenang pada instansi pemerintah untuk melaksanakan dan mensosialisasikan surat Menteri PANRB dengan sebaik baiknya. Para pejabat pembina kepegawaian atau pejabat pelaksana tugas kepala daerah dan pejabat yang berwenang pada instansi pemerintah memliki kewajiban mengupayakan terus menerus terciptanya iklim yang kondusif dan memberikan kesempatan kepada PNS atau ASN untuk melaksanakan hak pilihnya secara bebas dengan tetap menjaga netralitas. 
 
Selanjutnya, melakukan pengawasan kepada bawahannya sebelum, selama dan sesudah masa kampanye agar tetap mentaati peraturan perundang-undangan dan ketentuan kedinasan yang berlaku. Mengambil tindakan dengan melaporkan dan mengkoordinasikan kepada badan pengawas pemilu provinsi dan panitia pengawas pemilu kabupaten kota secara berjenjang sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. 
 
Selain itu, seluruh aparatur sipil negara agar tetap menjaga kebersamaan dan jiwa korps dalam menyikapi situasi politik yang ada dan tidak terpengaruh untuk melakukan pada kegiatan yang mengarah pada keberpihakan atau indikasi ketidaknetralan. "Surat edaran ini ditujukan kepada para menteri kabinet kerja, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, para lembaga pemerintah non kementerian, para pimpinan kesekretariatan lembaga negara, para pimpinan kesekretariatan lembaga non struktural, para Gubernur dan para Bupati atau walikota," jelas Ibnu.(BS03)
 

Tags
beritaTerkait
Pemprov Sumut Terus Mendorong Terwujudnya Ekosistem Demokrasi yang Sehat
Lantik Bupati dan Wakil Bupati Madina, Gubernur Sumut Ingatkan Kesejahteraan Rakyat Sebagai Landasan Bekerja
Wagub Sumut Ikuti Rakor Kesiapan Pengangkatan CASN 2024 Dipimpin Mendagri
Presiden Prabowo Luncurkan Mekanisme Baru, Tunjangan Guru ASN Daerah Kini Lebih Cepat dan Transparan
Rapat Koordinasi Evaluasi Pengawasan Bersama Stakeholder Pada Pilkada Tahun 2024
Sertijab Bupati Asahan, Wagub Sumut Ajak Selaraskan Pembangunan Pemkab dan Pemprov
komentar
beritaTerbaru
hit tracker