Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Medan, (beritasumut.com) – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Medan memusnahkan produk kosmetik dan makanan ilegal senilai Rp9,7 miliar lebih, Jumat (19/9/2014).
Pemusnahan yang dilakukan di halaman Kantor BBPOM, Jalan Willem Iskandar, Medan ini dipimpin lagsung oleh Kepala Badan POM RI Roy Sparingga, Kepala BBPOM Medan Ali Bata Harahap, Anggota DPR RI Parlindungan Purba, Kejatis Sumatera Utara (Sumut), Kejari Medan, BNN Sumut, YLKI Sumut dan pejabat lainnya.
Kepala Badan POM RI Roy Sparingga mengatakan, jumlah produk kosmetik dan makanan ilegal yang dimusnahkan sebanyak 79 item atau 296.786 kemasan.
"Keseluruhan produk yang dimusnahkan ini hasil dari pengawasan 4 sarana dengan 4 perincian 3 sarana dengan 67 item kosmetik TIE dan 1 sarana sebanyak 12 item pangan TIE. Keseluruhannya merupakan produk ilegal," katanya.
Dikatakannya, kegiatan pemusnahan ini merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam menegakkan peraturan dan memerangi produk ilegal.
"Atas besarnya temuan ini, kita meminta Pemprov Sumut untuk segera membentuk Satgas Lintas Sektor yang nantinya berfungsi mengawasi peredaran produk-produk ilegal yang berbahaya bagi kesehatan konsumen," jelasnya.
Sementara Kepala BBPOM Medan Ali Bata Harahap mengatakan, produk ilegal yang dimusnahkan ini berasal dari daerah Tanjung Balai, Deli Serdang dan Kota Medan.
"Kita masih mendalami negara asal dari produk kosmetik dan makanan yang tidak mencantumkan Bahasa Indonesia," jelasnya.
Diaukinya, selama Tahun 2014 menunjukkan bahwa pelanggaran di bidang pengawasan obat dan makanan didominasi oleh temuan kosmetik dan obat tradisional serta mengandung BKO.
"Selama periode 2014, BBPOM Medan telah menangani 18 kasus yang ditindaklanjuti secara pro justisia. Untuk itu, kita mengimbau masyarakat untuk tidak mengkonsumsi obat dan makanan yang tidak memenuhi persyaratan, tanpa izin edar dan palsu," tutupnya.
(BS-031)
Tags
beritaTerkait
komentar