Minggu, 23 Maret 2025

Ketika Masyarakat Kota Medan Nikmati Manfaat Program UHC JKMB

Selasa, 25 Februari 2025 20:31 WIB
Ketika Masyarakat Kota Medan Nikmati Manfaat Program UHC JKMB
BERITASUMUT.COM/IST
Wali Kota Medan Bobby Nasution saat melaunching program UHC JKMB sekaligus soft launching RSUD Bachtiar Djafar.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

beritasumut.com-Asisten Umum Pemko Medan, Ferry Ichsan menjelaskan program Universal Health Coverage (UHC) Jaminan Kesehatan Medan Berkah (JKMB) telah berjalan sejak 1 Desember 2022 karena Kota Medan telah mencapai angka kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebesar 96,3% dari jumlah penduduk.

UHC JKMB merupakan bentuk keseriusan Pemko Medan dibawah kepemimpinan Wali Kota Medan, Bobby Nasution dalam memberikan jaminan pelayanan kesehatan kepada warganya.

"Program UHC JKMB atau yang lebih dikenal masyarakat dengan program berobat gratis menggunakan KTP Kota Medan ini terwujud berkat keseriusan Pemko Medan dalam memberi jaminan kesehatan kepada warganya. Berdasarkan fakta, banyak warga Kota Medan yang telah merasakan manfaat dari program tersebut," jelasnya beberapa waktu lalu.

Baca Juga:

Sedangkan perwakilan Dinas Kesehatan Medan menjelaskan saat ini masyarakat kota Medan yang tercover BPJS Kesehatan per bulan November 2024 telah meningkat dengan capaian 89,87 persen. Tinggal 1,13 persen yang belum tercover. Namun demikian, masyarakat yang belum tercover BPJS kesehatan tetap mendapatkan pelayanan kesehatan gratis dengan menunjukkan KTP sejak Program UHC JKMB berlaku di Kota Medan.

Keseriusan berjalannya program ini terlihat dari anggaran yang digelontorkan dari APBD Kota Medan. Dirincikan, pada tahun 2023 Pemko Medan menyiapkan anggaran lebih dari Rp243,1 Miliar. Lalu, tahun 2024 anggaran yang disiapkan lebih dari Rp213,6 Miliar

Baca Juga:

Program UHC JKMB ini tidak membatasi masyarakat kota Medan yang ingin berobat. Sebab pada prinsipnya, jika masyarakat memiliki KTP Medan makan berhak mendapatkan pelayanan kesehatan secara gratis meskipun ada tunggakan atau tidak memiliki BPJS Kesehatan. Ini juga berlaku terhadap ODGJ dimana akan masuk dalam kategori Un register.

Bahkan dengan program UHC JKMB ini Masyarakat yang memiliki KTP kota Medan dapat berobat di seluruh rumah sakit di Indonesia yang bekerjasama dengan BPJS kesehatan. Selain itu, program UHC JKMB ini berlaku bagi warga pendatang dari kabupaten kota lain, dengan ketentuan tinggal di Kota Medan minimal tiga bulan dan memiliki administrasi kependudukan di Kota Medan.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan, Yuda Pratiwi Setiawan mengungkapkan adanya batasan atau yang menjadi kriteria pengguna dari program UHC JKMB, bahwasanya program ini hanya bagi masyarakat yang memiliki KTP domisili Medan yang sudah menetap. Bagi warga luar yang pindah ke Medan atau pendatang harus menetap selama minimal tiga bulan dulu untuk dapat menggunakan UHC JKMB dengan catatan administrasi benar adanya sebagai warga Medan.

Tags
beritaTerkait
Lanjutkan Program UHC-JKMB, Rico Waas Apresiasi Lomba Karya Tulis Jurnalis KoJAM
Kunjungan Pertama Sebagai Gubernur, Bobby Nasution Serap Aspirasi Warga Samosir
Forkopimda Sumut Kompak hadiri Paripurna Mendengarkan Pidato Sambutan Gubernur
Hari Pertama Ngantor, Gubernur Sumut Bobby Nasution Tekankan Tugas Pemerintah Melayani Masyarakat
Kembali ke Sumut Usai Retret di Akmil Magelang, Bobby Nasution Disambut Forkopimda
Ikuti Retreat Pembekalan Kepala Daerah, Gubernur Sumut Bobby Nasution Pastikan Siap Terima Gemblengan
komentar
beritaTerbaru
hit tracker