Kamis, 30 Oktober 2025

Rumah Sakit Khusus Mata dan Paru Ditetapkan Jadi Badan Layanan Umum

Senin, 04 September 2023 20:00 WIB
Rumah Sakit Khusus Mata dan Paru Ditetapkan Jadi Badan Layanan Umum
beritasumut.com/BS04
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

beritasumut.com - Unit Pelayanan Terpadu Daerah (UPTD) Rumah Sakit Khusus (RSK) Mata dan UPTD RSK Paru telah ditetapkan sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) oleh Gubernur Sumut.

Kepala Dinas Kesehatan Sumut dr Alwi Mujahit Hasibuan mengatakan UPTD RSK Mata dan UPTD RSK Paru ditetapkan sebagai BLUD oleh Gubernur Sumut berdasarkan SK Gubernur Sumut Nomor: 188.44/663/KPTS/2023 (RSK Mata).

"Dan SK Gubernur Sumut Nomor: 188.44/664/KPTS (RSK Paru pada 18 Agustus 2023)," katanya kepada wartawan di Medan, Senin (04/09/2023).

Alwi menjelaskan, Gubernur melakukan itu berdasarkan amanah UU Nomor: 44/2009 tentang Rumah Sakit (RS), Pasal 20 ayat 3 dinyatakan bahwa RS publik yang dikelola pemerintah dan pemerintah daerah diselenggarakan berdasarkan pengelolaan Badan Layanan Umum (BLU) atau Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan Permendagri 79/2018 tentang BLUD.

Oleh karena itu Alwi berharap agar kedua RSK milik Pemerintah Provinsi Sumut ini dapat menjalankan pengelolaan keuangan sesuai fleksibilitas yang dimiliki.

"Kemudian, tentunya dapat meningkatkan pelayanan kepada pasien serta meningkatkan kinerja RS," tandasnya.(BS04)

Editor
: Herman
Tags
beritaTerkait
Serahkan Bantuan ke UPTD PS Anak dan Balita Medan, Kepala Dinas Sosial Sumut Apresiasi IWABA Medan
Didorong Jadi BLUD, Puskesmas Harus Tunjukkan Perubahan Signifikan Pelayanan
Puskesmas di Medan Tengah Berproses Terapkan PPK BLUD
Pj Gubernur Agus Fatoni Terus Dorong RSUD di Sumut Menuju BLUD
UPTD Pelayanan Sosial Anak Balita Medan Lepas 40 PPKS Periode 2023-2024
Penilaian Re-Akreditasi UPTD Puskesmas Binjai Kota
komentar
beritaTerbaru
hit tracker