Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
beritasumut.com - Menurut Yayasan Pusaka Indonesia (YPI), tingkat kepatuhan masyarakat Kota Medan terhadap Peraturan Daerah (Perda) No 3 Tahun 2023 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) hingga saat ini masih di bawah 50%.
Koordinator Program Tobacco Control YPI, Elisabet Juniarti mengatakan, penelitian ini dilakukan di 50 kawasan yang termasuk dalam KTR khususnya di empat tempat, yakni sarana pendidikan, kesehatan, perkantoran dan tempat umum.
Dalam survey yang dilakukan pada bulan Maret kemarin, jelas Elisabet, para narasumber yang menjadi subjek penelitian adalah masyarakat dan penanggung jawab gedung.
Hasil yang sangat mengejutkan didapatkan, karena bukan hanya masyarakat, tapi bahkan pemilik gedung yang menjadi penanggung jawab kawasan, bahkan banyak yang tidak tahu adanya perda KTR.
"Survey ini dilakukan untuk mengetahui kendala dan hambatan penegakan Perda KTR, sehingga dapat memberikan solusi bagi penanggungjawab maupun Tim Penegak Perda KTR Kota Medan," ungkapnya, Kamis (25/05/2023).
Sementara itu, dalam pemaparan hasil survey tersebut juga disampaikan bahwa dari 50 objek penelitian, 22 lokasi di antaranya yang merupakan kawasan tanpa rokok ditemukan aktivitas merokok seperti di ruang guru dan lorong lorong sekolah, atau di sekitar sekolah yang masih masuk dalam KTR.
Di tempat ini juga masih ditemukan asbak rokok. Asbak rokok sendiri diasumsikan sebagai memperbolehkan untuk merokok.
Kemudian di faskes dan fasdik terdapat 66,67%, di tempat umum 62,5% dan yang tertinggi di tempat kerja 83,33%.
[br] Satgas KTR yang bertindak sebagai pengawas dan merupakan amanat Perda KTR di Kota Medan juga belum berjalan maksimal. Dari hasil survey ini ditemukan sebanyak 83,7% belum membentuk Satgas KTR.
Menurut Elisabet, kurangnya pemahaman membuat Satgas tidak berani menegur mereka yang melakukan aktivitas merokok dan performa serta disiplin Satgas yang kurang, membuat aktivitas merokok masih terjadi. Bahkan, sambungnya, ditemukan satpamnya yang justru merokok di tempat tersebut.
"Selain mendorong pembentukan Satgas dan peningkatan kapasitas, kita juga mendorong agar Pemko Medan tetap mengimplementasikan perda KTR serta meminta DPRD Kota Medan segera mensyahkan draf usulan perubahan Perda KTR," jelasnya.
Sementara itu, Kasi Penegakan dan Penindakan Satpol PP Kota Medan Rahmad Doni mengatakan, sepanjang Perda KTR masih ada, pihaknya akan tetap komit untuk melakukan penegakan.
Sedangkan Kabid Penyakit Tidak Menular (PTM) Dinas Kesehatan Kota Medan dr Pocut Fatimah menyatakan, pihaknya akan siap mendampingi untuk melakukan sosialisasi.
"Ini kita lakukan untuk masa depan anak-anak kita agar tidak terpapar oleh asap rokok, yang bisa merusak kesehatan mereka," ujarnya.(BS04)
Tags
beritaTerkait
komentar