Kamis, 27 Agustus 2026

SMS Blast Terkirim, Saatnya Registrasi Ulang, Pemerintah Pastikan Data Penerima Vaksin COVID-19 Aman

Selasa, 05 Januari 2021 19:00 WIB
SMS Blast Terkirim, Saatnya Registrasi Ulang, Pemerintah Pastikan Data Penerima Vaksin COVID-19 Aman
BERITASUMUT.COM/IST
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

Beritasumut.com-Pada 31 Desember 2020 lalu, Pemerintah telah mulai mengirimkan short messages services (SMS) pemberitahuan kepada kelompok prioritas penerima vaksin tahap pertama.

Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Siti Nadia Tarmizi menjelaskan bahwa SMS tersebut terintegrasi dengan program PeduliLindungi yang merupakan awal dari Pemerintah Indonesia untuk pelaksanaan vaksinasi COVID-19. “Perlu kami tegaskan, bahwa keamanan data penerima vaksin dijamin pemerintah,” ucapnya dilansir dari Kominfo.go.id, Selasa (05/01/2021).

Pengelolaan data tersebut, imbuhnya, dilakukan berdasarkan peraturan dan perundangan yang sesuai dengan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 253 Tahun 2020. Rinciannya, pertama, perolehan data pribadi termasuk data kependudukan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kedua, data pribadi dilengkapi sistem keamanan sebagaimana diamanatkan ketentuan peraturan perundangan. Ketiga, data pribadi tidak dapat digunakan untuk keperluan selain penanganan COVID-19.

Baca Juga:

Lebih lanjut, Nadia menjelaskan alur proses registrasi dan verifikasi yang harus ditempuh oleh peserta vaksinasi COVID-19. Tahap pertama, sasaran penerima vaksinasi akan menerima notifikasi/pemberitahuan melalui SMS dengan ID pengirim: PEDULICOVID. Kemudian pada tahap kedua, penerima SMS harus melakukan registrasi ulang untuk status kesehatan, memilih lokasi serta jadwal layanan vaksinasi.

Nadia menyebutkan, tahap registrasi ulang sangatlah penting untuk memverifikasi data penerima vaksinasi COVID-19. Dalam proses verifikasi, peserta diminta menjawab sejumlah pertanyaan, seperti mengkonfirmasi domisili, serta skrining sederhana terkait penyakit penyerta yang diderita oleh penerima vaksin. “Untuk daerah dengan kendala jaringan, maka proses verifikasi dan registrasi akan dilakukan Satgas Penanganan COVID-19 tingkat kecamatan,” jelasnya.

Baca Juga:

Nadia berharap, masyarakat berpartisipasi dalam tahapan vaksinasi yang akan dilaksanakan dalam kurun waktu 15 bulan mendatang karena vaksinasi tidak hanya melindungi diri sendiri tapi juga orang lain. Sembari menunggu dilaksanakannya proses vaksinasi, Nadia mengimbau masyarakat untuk senantiasa menerapkan protokol kesehatan secara ketat seperti disiplin 3M (Memakai masker, Menjaga jarak dan Menghindari keramaian, serta Mencuci tangan). (BS09)

Tags
beritaTerkait
RS Adam Malik Raih 4 Penghargaan dari Kemenkes RI untuk Kinerja 2024
Kunjungan Bupati Nias Utara ke Kemenkes RI
Pemprov Sumut Raih Penghargaan dari Kementerian Kesehatan RI
Kerjasama Kemenkes dan KSRelief di RSUPHAM, 30 Anak dengan Kelainan Jantung Dioperasi
Kasus Covid-19 di Singapura Meningkat, Dua Kasus Aktif Dilaporkan di Sumut
Dirjen Yankes Kemenkes Kunjungi Layanan RS Adam Malik Medan
komentar
beritaTerbaru
hit tracker