Minggu, 06 September 2026

Berani Palsukan Hasil Tes Covid-19, Siap-siap Dipenjara 4 Tahun

Sabtu, 02 Januari 2021 23:00 WIB
Berani Palsukan Hasil Tes Covid-19, Siap-siap Dipenjara 4 Tahun
BERITASUMUT.COM/ILUSTRASI
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

Beritasumut.com-Satgas Penanganan Covid-19 menanggapi berbagai informasi yang ramai di media sosial tentang hasil Rapid Tes Covid-19 yang dipalsukan dan terdapat indikasi transaksi jual beli. Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito menegaskan hal ini dapat berujung pada sanksi pidana.

Sebab surat keterangan dokter yang menyatakan negatif Covid-19 adalah aturan dari prasyarat perjalanan yang bertujuan mencegah penularan Covid-19 di tengah-tengah masyarakat.

"Dari segi hukum pidana, tindakan menyediakan surat keterangan dokter palsu dapat dijatuhkan sanksi. Sanksi diatur dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) pasal 267 ayat 1, pasal 268 ayat 1 dan 2, yaitu pidana penjara selama 4 tahun," tegas Prof Wiku dilansir dari Covid19.go.id, Sabtu (02/01/2020.

Baca Juga:

Prof Wiku meminta masyarakat untuk menghindari melakukan praktek kecurangan tersebut. "Bahkan bila ada masyarakat yang mengetahui hal tersebut terjadi, diminta segera melaporkan kepada pihak yang berwenang. Karena jika dibiarkan dapat berdampak pada penularan Covid-19 di tengah-tengah masyarakat tidak terkendali," sebutnya.

Bahayanya lagi, sambungnya, dampak dari pemalsuan ini bisa menimbulkan korban jiwa. "Apabila orang yang ternyata positif, namun menggunakan surat keterangan yang palsu dan akhirnya menulari mereka yang berada di kelompok masyarakat yang rentan. Maka jangan pernah bermain-main dengan hal ini," tegas Prof Wiku. (BS09)

Baca Juga:
Tags
beritaTerkait
Kasus Covid-19 di Singapura Meningkat, Dua Kasus Aktif Dilaporkan di Sumut
Singapura-Malaysia Laporkan Peningkatan Covid-19, Dinkes Sumut Ajak Kembali Jaga Prokes
Pandemi Belum Dicabut, Masyarakat Sudah Acuh
Pemprov Sumut Raih Penghargaan Penanganan Covid-19 Terbaik Ke-2 Wilayah Sumatera
Presiden Jokowi Beri Penghargaan Atas Kontribusi Dalam Penanganan Pandemi COVID-19
Kepada Tim Juri PPKM Award, Edy Rahmayadi Paparkan Strategi Sukses Penanganan Covid-19 di Sumut
komentar
beritaTerbaru
hit tracker