Prodi Manajemen Pendidikan UMSU Gelar Diklat Menyusun Karya Tulis Praktik Baik Metode STAR
beritasumut.com Program Studi Magister Manajemen Pendidikan Sekolah Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) menggelar P
Pendidikan
Beritasumut.com-Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan Republik Indonesia belum lama ini mengeluarkan Surat Edaran Nomor: HK.02.02/1/2875/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid test Antibodi bagi pasien mandiri. Surat Edaran ini adalah regulasi yang dibuat pemerintah guna menyamakan harga rapid test bagi masyarakat di seluruh tanah air yang ingin memeriksakan antibody secara cepat.
Penetapan harga rapid test sendiri dikarenakan adanya variasi harga yang beredar yang dapat membuat masyarakat bingung. Serta, regulasi megenai penetapan harga rapid test juga merupakan upaya pemerintah untuk menghindari adanya komersialisasi yang dilakukan pihak pelayanan kesehatan.
“Jadi ini sesuai juga dengan permintaan masyarakat karena sudah banyak masyarakat yang meminta untuk menetapkan harganya (rapid test). Ini juga membantu masyarakat supaya masyarakat tidak bingung terkait harga kalau berkunjung ke tempat layanan kesehatan,†ujar Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kementerian Kesehatan, dr Tri Hesty Widyastoeti SpM MPH, dilansir dari Covid19.go.id, Selasa (14/07/2020).
Adapun penetapan harga tersebut merupakan harga pemeriksaan rapid test termasuk biaya alat rapid test, alat pelindung diri (APD) untuk petugas medis, termasuk biaya jasa layanan, misalnya dokter atau dokter spesialis.
Dokter Tri Hesty juga menambahkan batas harga yang ditetapkan yakni Rp150 ribu berlaku untuk seluruh layanan kesehatan bagi pasien mandiri dimana pasien yang meminta pemeriksaan tersebut, di luar bantuan pemerintah. “Intinya bukan yang untuk skrining yang bantuan pemerintah,†tegasnya. Adapun pemeriksaan tersebut berlaku di semua fasilitas kesehatan seperti rumah sakit pemerintah, swasta, klinik, dan berbagai tempat pengecekan lain.
Terkait sanksi, Tri Hesty mengakui bahwa Kementerian Kesehatan belum menetapkan sanksi nyata terkait pelanggaran penetapan harga rapid test. Namun menurutnya, Kementerian Kesehatan akan melihat lebih lanjut terkait berbagai aspek yang berhubungan dengan penetapan harga tersebut baik dari sisi masyarakat, tempat layanan kesehatan, tenaga medis, serta para distributor dan penyedia alat rapid test.
“Saya rasa dengan adanya distributor-distributor yang juga ikut membantu, dengan harga yang juga bisa bersaing, tentu akan lebih membantu rumah sakit. Itu yang kita harapkan,†jelas Tri Hesty.
Respons Persatuan Rumah Sakit Seluruh Indonesia
Adanya regulasi harga rapid test disambut baik oleh Persatuan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) sebagai asosiasi yang menaungi rumah sakit di Indonesia.
Sekretaris Jenderal PERSI, Dr dr Lia G Partakusuma SpPK MARS MM mengatakan, keputusan yang telah dibuat oleh Kementerian Kesehatan tersebut merupakan keputusan yang tepat agar harga dari rapid test di berbagai tempat pelayanan kesehatan khususnya rumah sakit bisa terkendali. “Apapun itu kami sangat menyambut baik. Bahwa memang harus ada patokan. Kalau tidak akan sangat jadi tidak terkendali,†tuturnya.
Pada dialog yang sama, Dokter Lia juga menekankan pentingnya tetap mematuhi protokol kesehatan meskipun seseorang telah dinyatakan nonreaktif. Hal tersebut dikarenakan bisa jadi anti body-nya belum terbentuk dan banyak yang menyepelekan setelah hasil tes cepatnya nonreaktif. “Jadi, tidak nanti orang, oh dia nonreaktif. Langsung bebas merdeka menyatakan bahwa, saya sudah bebas,†ujar dr Lia.
Selanjutnya, Lia juga mengimbau kepada seluruh rumah sakit untuk mematuhi peraturan yang telah dibuat oleh pemerintah tersebut. "Agar sama-sama mencapai tujuan yang diinginkan yakni menenangkan masyarakat dan sama-sama memutus rantai penularan COVID-19 di Indonesia," pungkasnya. (BS09)
beritasumut.com Program Studi Magister Manajemen Pendidikan Sekolah Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) menggelar P
Pendidikan
beritasumut.comSebagai langkah nyata dalam mendorong pemberdayaan ekonomi kerakyatan, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Medan memfasil
Ekonomi
beritasumut.comTenaga Ahli Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia (Lemhannas RI), Arman Chandra, mendampingi Kepala Staf Kepresidena
Politik & Pemerintahan
beritasumut.com Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Deli Serdang mengamankan komplotan pelaku pencuri
Peristiwa
beritasumut.com Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas bersama Pangdam I/Bukit Barisan Mayjen TNI Hendy Antariksa dan Wakil Gubernur Suma
Olahraga
beritasumut.com Personel Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polrestabes Medan meringkus seorang pria di salah satu perumahan mewah Jalan Asram
Peristiwa
beritasumut.com Pencurian sepeda motor di area parkir toko pakaian di Jalan Turi Ujung, Medan, Sumatera Utara, terekam kamera pengawas alia
Peristiwa
beritasumut.com Personel Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Deli Serdang menangkap dua pria diduga pengedar sabu. Keduanya yakni inis
Peristiwa
beritasumut.com PSMS Medan tampil luar biasa saat menjamu Persiku Kudus pada pekan kedua Pegadaian Championship 2026/2027 di Stadion Utama
Olahraga
beritasumut.com Polisi menangkap seorang pria dan wanita diduga komplotan penipuan dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan modus
Peristiwa