Rabu, 23 September 2026

Satpol PP Kota Medan Kembalikan KTP Masyarakat yang Ditahan Karena Tak Pakai Masker

Jumat, 08 Mei 2020 20:45 WIB
Satpol PP Kota Medan Kembalikan KTP Masyarakat yang Ditahan Karena Tak Pakai Masker
BERITASUMUT.COM/IST
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

Beritasumut.com-Hari ini, Jumat (08/05/2020) masyarakat yang terjaring razia masker sudah dapat mengambil Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang ditahan petugas Satpol PP Kota Medan. Penahanan KTP ini dilakukan saat razia masker beberapa hari yang lalu di sejumlah titik di Kota Medan. Pengambilan KTP ini ditempatkan di Gelanggang Remaja Jalan Sutomo Ujung, Kecamatan Medan Timur.

Dilansir dari Pemkomedan.go.id, Jumat (08/05/2020), proses pengambilan KTP ini dilakukan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Artinya masyarakat yang ingin mengambil KTP diwajibkan harus menggunakan masker dan mencuci tangan serta menjaga jarak. Selain itu masyarakat juga harus membawa bukti surat berita acara penahanan KTP dan mengisi surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatanya lagi.

Salah seorang masyarakat berinisial RZ (27) yang ingin mengambil KTP miliknya mengungkapkan rasa penyesalannya karena terjaring razia masker. Dirinya berjanji, ke depannya akan menggunakan masker apabila keluar rumah dan mematuhi semua himbauan yang disampaikan oleh Pemerintah. "Saya merasa jera, ke depannya saya tidak akan mengulanginya lagi," ungkap RZ.

Baca Juga:

Di samping itu RZ juga mendukung langkah yang diterapkan oleh Pemko Medan ini guna memutus mata rantai penyebaran covid-19 di Kota Medan. "Langkah yang diterapkan Pemko Medan sudah baik. Tentu ke depannya saya berharap ini dapat ditingkatkan lagi sehingga penyebaran virus corona ini dapat segera berakhir," tandasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Penegak Peraturan dan Perundang-undangan Daerah, Ardani Syahputra mengatakan hari ini merupakan pengembalian KTP masyarakat yang ditahan akibat tidak menggunakan masker. Penahanan dilakukan selama tiga hari semenjak dilakukannya razia masker.

Baca Juga:

"Selama diberlakukannya Perwal Kota Medan No 11 tahun 2020 tentang karantina kesehatan dalam rangka percepatan penanganan corona virus disease 2019 (covid-19) kami menahan ratusan KTP setiap harinya dari berbagai lokasi razia. KTP yang bersangkutan kami tahan dan setelah tiga hari kami kembalikan lagi. Ini kami lakukan agar memberikan efek jera kepada masyarakat sehingga masyarakat menyadari pentingnya penggunaan masker apabila berada di luar rumah," kata Ardani Syahputra.

Dikatakan Ardani Syahputra lagi, masyarakat yang ingin mengambil KTP cukup membawa bukti surat berita acara penahanan KTP yang telah diberikan pada saat digelarnya razia. "Masyarakat hanya perlu membawa bukti berita acara penahanan KTP dan harus orangnya langsung yang mengambil, tidak boleh diwakili," jelasnya.

Terakhir, Ardani Syahputra menghimbau kepada masyarakat agar mentaati protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah agar wabah virus corona ini cepat berlalu. "Jadi di Perwal Kota Medan No.11 tahun 2020 sudah disampaikan kepada masyarakat agar apabila berada di luar rumah minimal harus menggunakan masker. Maka kami meminta masyarakat agar mentaati peraturan ini demi kesehatan kita bersama. Semoga wabah virus corona ini juga cepat berlalu," pungkasnya. (BS09)

Tags
beritaTerkait
Gubernur Bobby Pastikan Penanganan Banjir di Jalan Letda Sujono Dimulai 2027
Tanpa PBG, Pembangunan Dua Perumahan Elite di Medan Tembung dan Medan Perjuangan Diduga Melanggar Aturan
Siap Jadi Motor Penggerak Investasi, Arman Chandra: Dukungan dan Kemudahan Yang Diberikan Pemko Medan Adalah Amunisi Utama Kami
Perjuangan Pengacara Kondang Berbuah Hasil, Pemko Medan Rubuhkan Tembok PT SBP
KADIN Medan Hadiri Musrenbang RKPD 2027, Dukung 5 Pilar Iklim Investasi Pemko Medan
BPJS Ketenagakerjaan: Keluarga Personel Satpol PP Medan Dapat Santunan
komentar
beritaTerbaru
hit tracker