Senin, 15 Juni 2026

Dalam Sehari, 90 Juta Orang di Indonesia Hisap Rokok Sebanyak 12,3 Batang

Kamis, 02 November 2017 22:15 WIB
Dalam Sehari, 90 Juta Orang di Indonesia Hisap Rokok Sebanyak 12,3 Batang
BERITASUMUT.COM/IST
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Hasil dari riset, sebanyak 90 juta orang Indonesia disinyalir sebagai perokok aktif, dengan rata-rata menghisap sebanyak 12,3 batang perhari.Kordinator program pengendalian tembakau yayasan Pusaka Indonesia, OK Syahputra Harianda mengatakan, dengan jumlah tersebut, bila dirata-ratakan harga rokok perbatang Rp 1.000, maka pengeluaran masyarakat seharinya untuk rokok mencapai Rp 1,1 triliun. 
 
Jika nominal ini dibelikan untuk makanan, kata OK, kebutuhan minimal 2.100 kilokalori (kkal) seluruh penduduk sudah dapat terpenuhi. "Itu hasil Riskesdas Kemenkes RI tahun 2013. Tapi setiap tahun kemungkinan naik, karena data perokok trendnya selalu naik. Namun saya belum memiliki datanya," ungkapnya kepada wartawan, Kamis (02/11/2017).
 
Untuk itu, jelas OK, pajak rokok sangat penting digunakan untuk pembiayaan kesehatan. Pajak rokok sendiri sebut dia, adalah pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh instansi pemerintah pusat. Kemudian disetor kembali ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) provinsi berdasarkan jumlah penduduk dan selanjutnya ditransfer ke kabupaten/kota."Penetapan pajak rokok dimaksudkan untuk mengoptimalkan pelayanan pemerintah daerah dalam menyediakan pelayanan kesehatan masyarakat," terangnya.
 
Selain itu, OK menerangkan, untuk meningkatkan PAD, tujuan utama penerapan pajak rokok adalah agar mengurangi konsumsi rokok, sekaligus mengurangi peredaran rokok ilegal serta melindungi masyarakat atas dampak buruk yang ditimbulkan rokok.
 
OK juga mengatakan, pentingnya Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari paparan asap rokok, yaitu di fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum."Bagi pelanggar akan dikenakan sanksi ancaman pidana kurungan paling lama 3 (tiga hari) atau pidana denda paling banyak Rp 50 ribu," ujarnya.
 
Sementara itu, pengamat kesehatan Sumut, Destanul Aulia menilai implementasi perda KTR masih lemah. Karena itu, diperlukan penguatan stakeholder, terutama dukungan pemerintah dalam memerangi pertembakauan. 
 
"Pemerintah harus berani untuk mengurangi iklan rokok, kegiatan yang berafiliasi dengan rokok. Karena, faktanya bahaya rokok lebih besar untuk kesehatan seperti biaya iklan rokok 100 juta tapi biaya untuk mengobati orang sakit 300 juta, jadi triple," tegasnya.
  
Menurut Destanul, akar masalahnya rokok dianggap produk normal. Pemerintah memperlakukan industri rokok sama dengan industri normal. Pemanfaatan oleh industri rokok atau yang untung industri rokok, karena iklan rokok ada dimana mana seperti musik, tv, luar ruang, film, sport, seminar dan lain lain.
 
"Dari sisi kesehatan, rokok menjadi ancaman bagi kualitas sumber daya manusia, seperti lemah dalam mengambil keputusan, ragu-ragu, tidak semangat berfikir, respon lambat, serta tidak fokus," pungkasnya.(BS07)

Tags
beritaTerkait
Walikota Medan Ingatkan Bapenda: Tegas, Humanis dan Persuasif pada Wajib Pajak
Walikota dan Wakil Walikota Pematangsiantar Lapor SPT Pribadi ke KPP Pratama sekaligus Silaturahmi
Bakamla RI Tangkap Kapal Kayu Bermuatan Rokok Ilegal 200 Ball di Perairan Tembilahan
Walikota Pematangsiantar Serahkan DHKP dan SPPT PBB-P2 Tahun 2025
Walikota Pematangsiantar Hadiri Seminar Sosialisasi Perpajakan di Universitas Advent Surya Nusantara
Opsen Pajak Berlaku, Pemko Medan Dapat 66 Persen dari Pajak Kendaraan Bermotor
komentar
beritaTerbaru
hit tracker