Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Dua Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) pada tahun 2017 ini dihentikan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Medan.Bagi peserta yang Fasilitas Kesehatan (Faskes) berada pada dua FKTP tersebut, BPJS pun melakukan pengalihan.
"Untuk peserta yang berada di dua FKTP itu, kita lakukan pengalihan. Bisa di FKTP yang ada disekitarnya, atau yang terdekat dari domisili peserta," ujar Kepala BPJS Kesehatan Cabang Medan Ari Dwi Aryani kepada wartawan, Jumat (20/10/2017).
Ari menjelaskan, peserta juga bisa mengakses ke mobile JKN atau menelpon ke 1500-400 bila ingin memilih atau memiliki kendala pada FKTP mereka. Sehingga tidak harus repot-repot mendatangi kantor BPJS Kesehatan bila menemukan FKTP-nya ternyata tidak lagi menjadi provider BPJS Kesehatan."Kita juga menempel pengumuman pada FKTP yang kerjasamanya tidak disambung. Jadi peserta bisa langsung tahu ketika datang berobat," jelasnya.
Disinggung mengenai nama kedua FKTP tersebut Ari kembaki enggan untuk membeberkannya. Kendati ia menyebutkan bahwasanya keduanya adalah klinik."Nama kliniknya nggak usah ditulis ya," sebutnya.
Sementara itu, terkait keberadaan petugas BPJS Centre di rumah sakit, Ari menyebutkan bahwasanya petugasnya memang tidak standby selama 24 jam. Sebab, petugas BPJS Centre tugasnya hanya menangani keluhan administrasi bukannya keluhan layanan."Kalau untuk keluhan layanan, itu kan tupoksinya rumah sakit. Kalau BPJS hanya menangani keluhan administrasi," ujarnya.
Sedangkan apabila pasien datang malam ke rumah sakit namun mendapat keluhan, Ari mengatakan, pasien bisa mengaksesnya ke aplikasi aplicares milik BPJS Kesehatan. Sebab, melalui aplicares tersebut imbuh dia, pasien dapat melihat informasi mengenai ketersedian kamar yang terdapat di rumah sakit."Ataupun bila tidak memakai aplicares, keluhan juga bisa disampaikan ke kantor pelayanan," pungkasnya.(BS07)
Tags
beritaTerkait
komentar