Senin, 27 April 2026

Kenaikan Harga Rokok Bisa Cegah Anak Membeli dengan Mudah

Rabu, 24 Agustus 2016 23:15 WIB
Kenaikan Harga Rokok Bisa Cegah Anak Membeli dengan Mudah
BERITASUMUT.COM/IST
Dilarang merokok
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Pusat Kajian Ekonomi dan Kebijakan Kesehatan (PKEKK) Fakultas Kesehatan Masyarakat UI mengusulkan kenaikan harga dan cukai rokok. Menkes Prof Dr dr Nila Farid Moeloek SpM(K) menyambut baik wacana kenaikan harga rokok ini. Menkes mengungkapkan, anak-anak mudah membeli rokok karena harganya yang murah dan terjangkau.
 
"Kami dari Kemenkes khawatir kalau harga rokok masih rendah, nanti jumlah anak yang merokok akan makin tinggi karena mereka mampu beli. Mereka bisa membeli karena di Indonesia bisa membeli rokok secara ketengan (satuan) sehingga mereka bisa membeli dengan uang jajan," ujar Menkes setelah acara konferensi pers Global Health Security Agenda (GHSA) Action Package Coordination Meeting, di Jakarta.
 
Menkes juga menjelaskan terdapat kenaikan pembiayaan JKN-BPJS untuk pembiayaan penyakit tidak menular (PTM) seperti hipertensi, dan penyakit cardiovascular di tahun 2015 dibanding tahun 2014. Pada tahun 2015 pembiayaan untuk penyakit cardiovascular mencapai 6,9 Triliun. Oleh karena itu Menkes mengajak masyarakat untuk menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat.
 
"Kami melihat dari kesehatannya, bahwa merokok ini menyebabkan banyak hal terkait kesehatan. Di Era JKN kita boleh lihat PTM seperti Hipertensi, jantung atau cardiovascular menempati peringkat teratas untuk pembiayaan kesehatan," ujar Menkes dilansir dari laman resmi depkes.go.id, Rabu (24/08/2016)/
 
Saat ditanya oleh sejumlah media apakah kenaikan ini sudah tepat atau tidak, Menkes menjelaskan bahwa Kemenkes tidak punya kewenangan dan keahlian untuk menghitung atau menentukan harga rokok."Kemenkes tidak punya kewenangan untuk menghitung atau menentukan harga. Hal ini tentunya menjadi kewenangan Kemenkeu, jadi biarkan mereka yang menghitungnya. Kami hanya melihat dari sisi kesehatannya," tandas Menkes.(BS02) 
 

Tags
beritaTerkait
Kendalikan Konsumsi, Pemerintah Naikkan Cukai Rokok Terhitung 1 Februari 2021
Berlaku Januari 2018, Pemerintah Naikkan Cukai Rokok 10,04 Persen
Rencana Penyederhanaan Sistem Cukai Rokok Dapat Apresiasi
Per 1 Januari, Harga Rokok Impor Paling Murah Rp1.030, Rokok Produk Dalam Negeri Rp400
Perda KTR Diterapkan di Plaza Medan Fair, 17 Terjaring dan Jalani Sidang Tipiring
Harga Rokok Naik, YPI Sambut Positif Kebijakan Pemerintah
komentar
beritaTerbaru
hit tracker