Rabu, 19 Maret 2025

Presiden Prabowo Beri Restu Impor demi Penuhi Kebutuhan Pupuk Subsidi

Minggu, 09 Februari 2025 15:00 WIB
Presiden Prabowo Beri Restu Impor demi Penuhi Kebutuhan Pupuk Subsidi
beitasumut.com/ist
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

beritasumut.com - Presiden Prabowo Subianto mengizinkan pemenuhan pengadaan pupuk subsidi di Indonesia bisa dilakukan dengan impor dari luar negeri. Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden nomor 6 tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Subsidi.

Aturan baru ini dibentuk untuk mengoptimalkan pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi dalam rangka mewujudkan agenda besar ketahanan pangan yang dibesut Prabowo. Dia meneken aturan tersebut pada 30 Januari 2025 lalu.

Dalam beleid yang dilihat pada Minggu (9/2/2025) tersebut, Prabowo memberikan titah pengadaan dan penyaluran pupuk subsidi lewat penugasan Menteri BUMN kepada perusahaan pelat merah yang bergerak di sektor pupuk.

BUMN tersebut diwajibkan menjamin ketersediaan stok pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian dan perikanan secara nasional berdasarkan alokasi yang ditetapkan oleh pemerintah. Mereka juga wajib menyampaikan rencana pengadaan pupuk subsidi kepada pemerintah.

Nah dalam rangka pengadaan pupuk subsidi tersebut, Prabowo mengizinkan BUMN pupuk menyiapkan pupuk dari dalam maupun dari luar negeri. Hanya saja, pengadaan lewat luar negeri alias impor baru bisa dilakukan apabila BUMN pupuk tak mampu memenuhi kebutuhan dari dalam negeri.

[br] Keputusan boleh impor itu pun harus ditetapkan dalam rapat koordinasi yang dipimpin menteri koordinator di bidang pangan dengan usulan impor yang disampaikan menteri teknis di sektor pertanian atau perikanan.

"Pengadaan Pupuk Bersubsidi dari luar negeri dilakukan dalam hal BUMN Pupuk tidak dapat kebutuhan Pupuk Bersubsidi," bunyi pasal 11 ayat 2 beleid tersebut.

BUMN pupuk tadi juga bertanggung jawab penuh terhadap penyaluran pupuk subsidi hingga ke Titik Serah. Mulai dari gabungan kelompok pertanian (gapoktan), kelompok usaha di bidang perikanan (pokdakan), pengecer, dan atau koperasi yang bergerak pada usaha penyaluran pupuk.

Masih dalam aturan yang sama, BUMN pupuk disebut baru bisa melakukan penagihan pupuk subdidi setelah barang yang sudah disalurkan di titik serah telah ditebus oleh petani, kelompok tani, pembudidaya ikan, dan kelompok budidaya ikan. Penagihan juga baru bisa dilakukan setelah penyaluran diverifikasi oleh kementerian di sektor pertanian dan perikanan.(dtc)

Editor
: Herman
Tags
beritaTerkait
Pemerintah Tambah Alokasi Pupuk Bersubsidi
komentar
beritaTerbaru
hit tracker