Selasa, 21 April 2026

Bank Indonesia dan OJK Sepakati Keputusan Bersama Penguatan Proses Pemberian PLJP/PLJPS untuk Perbankan

Rabu, 21 Oktober 2020 19:00 WIB
Bank Indonesia dan OJK Sepakati Keputusan Bersama Penguatan Proses Pemberian PLJP/PLJPS untuk Perbankan
BERITASUMUT.COM/ILUSTRASI
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

Beritasumut.com-Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyepakati penguatan proses dalam pemberian Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek kepada perbankan, sebagaimana tertuang dalam “Keputusan Bersama tentang Kerja Sama dan Koordinasi BI dan OJK dalam rangka Pemberian Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek (PLJP) dan Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek Syariah (PLJPS)”.

Keputusan Bersama tersebut ditandatangani oleh Gubernur BI Perry Warjiyo, dan Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, pada Senin (19/10/2020) di Jakarta, sebagai tindaklanjut terbitnya penyempurnaan ketentuan PLJP/PLJPS Bank Umum pada 29 September 2020.

“Penyediaan PLJP/PLJPS bagi bank yang mengalami kesulitan likuiditas jangka pendek tetapi masih solven ini sangat krusial untuk menjaga stabilitas sistem keuangan. Koordinasi BI dan OJK dalam pemberian PLJP/PLJPS yang bersifat end-to-end ini dilakukan untuk memperlancar pelaksanaan pemberian PLJP/PLJPS dengan tetap menjaga prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik,” ujar Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, dilansir dari Bi.go.id, Rabu (21/10/2020).

Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso menyampaikan bahwa Keputusan Bersama ini akan memperkuat pelaksanaan fungsi Lender of the Last Resort oleh BI, memperkuat pelaksanaan fungsi pengawasan perbankan dan Lembaga Jasa Keuangan oleh OJK, serta memperjelas mekanisme dan akuntabilitas masing-masing lembaga.

“Kerjasama dan koordinasi BI dengan OJK semakin baik dalam menjaga SSK melalui terciptanya sistem perbankan yang sehat, efisien, serta berkontribusi optimal bagi perekonomian nasional dan peningkatan kesejahteraan masyarakat luas,” kata Wimboh.

Adapun ruang lingkup koordinasi dan kerjasama terkait PLJP/PLJPS yang dituangkan dalam Keputusan Bersama BI â€" OJK tersebut mencakup sinergi kedua lembaga pada saat: 1) pra-permohonan; 2) penilaian terhadap pemenuhan persyaratan; 3) penyampaian informasi persetujuan permohonan; 4) pengawasan terhadap bank penerima; dan 5) pelunasan serta eksekusi agunan.

"Selanjutnya, pedoman pelaksanaan Keputusan Bersama ini akan diatur lebih lanjut dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Anggota Dewan Gubernur BI dan Anggota Dewan Komisioner OJK," pungkasnya. (BS09)

Tags
beritaTerkait
Bank Sumut Raih Penghargaan Keterhunian 100 Persen dari BP Tapera
Hingga September 2025, Aset Bank Sumut Tumbuh 7,58 Persen dan Laba Rp 539 Miliar
Mau Luncurkan ETF Emas, BEI Tunggu Restu OJK
Prabowo Sebut Bank Emas Akan Buka 1,8 Juta Lapangan Kerja Baru
Begini Jurus OJK Geber Keuangan Syariah di RI
Hadiri Governansi Insight Forum OJK, Pj Gubernur Pamit ke Komunitas Jasa Keuangan dan Perbankan Sumut
komentar
beritaTerbaru
hit tracker