Jumat, 17 April 2026

Pemko Sibolga Ringankan Pajak Hotel dan Restoran Selama Pandemi Covid-19

Rabu, 29 April 2020 15:00 WIB
Pemko Sibolga Ringankan Pajak Hotel dan Restoran Selama Pandemi Covid-19
beritasumut.com/ist
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

Beritasumut.com-Walikota Sibolga Drs HM Syarfi Hutauruk MM, didampingi Kepala BPKAD Drs Sofyan Nasution MM dan Plt. Kadis Parpora Yahya Hutabarat SE MM meninjau beberapa Hotel pada Selasa (28/04/20). Dalam peninjauan ini, Wali Kota sekaligus sampaikan secara langsung kepada para pihak Hotel, perihal keringanan Pajak Perhotelan dan Restoran, selama masa pandemi Covid-19.

“Assosiasi perhotelan juga menyampaikan keluhan ekonomi dampak pandemi Covid-19 sebagaimana pedagang pasar. Setelah kita lihat tinjau beberapa hotel, kita melihat langsung sepinya pengunjung hotel. Demikian juga bagi restoran. Oleh sebab itu setelah dirapatkan oleh tim pendapatan asli daerah Kota Sibolga, maka di putuskan untuk pajak hotel dan restoran se-kota Sibolga, selama 3 bulan (April, Mei dan Juni) tidak akan dipungut. Selanjutnya kedepan kita akan lihat keadaan perkembangan Covid-19,” ujar Walikota.

Walikota juga mengimbau, agar pihak perhotelan dan restauran yang ada di Kota Sibolga, sedapat mungkin tidak melakukan pemberhentian karyawan akibat pandemi Covid-19 ini.(rel)

Tags
beritaTerkait
Pemko Sibolga Ikuti FGD Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan LAPOR
Pemko dan BI Cabang Sibolga Gelar Olahraga Bersama untuk Tingkatkan Sinergitas
Pemko Sibolga Hadiri Penanaman Jagung Serentak 1 Juta Hektar
Sekda Lantik 10 Pejabat Administrasi di Lingkungan Pemko Sibolga
Peringatan Hari Amal Bakti ke-76 Kementerian Agama, Wali Kota Sibolga Beri Santunan Pribadi
Wali Kota Sibolga H Jamaluddin Pohan Buka Ruang Diskusi di Agenda Zikir Akhir Tahun
komentar
beritaTerbaru
hit tracker