Menaker Minta BPVP Ukur Keberhasilan dari Alumni yang Bekerja
Menaker Yassierli meminta BPVP mengukur keberhasilan pelatihan vokasi berdasarkan jumlah alumni yang terserap di dunia kerja.
Ekonomi
Beritasumut.com-Dengan pertimbangan untuk percepatan pengambilan kebijakan dan pengendalian ketersediaan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting, perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting. Berdasarkan pertimbangan tersebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2020 pada tanggal 8 April 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.
‘’Pemerintah Pusat menetapkan jenis Barang Kebutuhan Pakok dan Barang Penting. Penetapan jenis Barang Kebutuhan Pokok dilakukan berdasarkan alokasi pengeluaran rumah tangga secara nasional untuk barang tersebut tinggi,’’ bunyi Pasal I ayat (1) Perpres tersebut.
Penetapan jenis Barang Kebutuhan Pokok selain dilakukan berdasarkan ketentuan, sebagaimana dimaksud pada Perpres tersebut, juga memperhatikan ketentuan: a. memiliki pengaruh terhadap tingkat inflasi; dan/atau b. memiliki kandungan gizi tinggi untuk kebutuhan manusia.
Menurut Perpres ini, penetapan jenis Barang Penting dilakukan berdasarkan sifat strategis dalam pembangunan nasional dan juga memperhatikan ketentuan, yakni: a. mendukung program Pemerintah; dan/atau b. disparitas harga antardaerah tinggi.
Pemerintah Pusat, menurut Perpres ini, menetapkan jenis Barang Kebutuhan Pokok dan/atau Barang Penting sebagai berikut: Jenis Barang Kebutuhan Pokok, terdiri dari: A) Barang Kebutuhan Pokok Hasil Pertanian: a. beras; b. kedelai bahan baku tahu dan tempe; c. cabai; d. bawang merah. B) Barang Kebutuhan Pokok Hasil Industri: a. Gula; b. Minyak Goreng; c. tepung terigu. C). Barang Kebutuhan Pokok hasil peternakan dan perikanan: a. daging sapi; b. daging ayam ras; c. teur ayam ras; d. ikan segar yaitu bandeng, kembung dan tongkol/tuna/cakalang. Jenis Barang Penting, terdiri dari: 1. Benih (padi, jagung dan kedelai); 2. Pupuk; 3. Gas elpiji 3 (tiga) kilogram; 4. Triplek; 5. Semen; 6. Besi baja konstruksi; 7. Baja ringan.
Jenis Barang Kebutuhan Pokok dan/atau Barang Penting, sebagaimana dimaksud dalam Perpres ini, dapat diubah dengan Peraturan Menteri berdasarkan keputusan rapat koordinasi yang dipimpin oleh Menteri Koordinator yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perekonomian, yang dihadiri menteri/kepala lembaga pemerintah non kementerian atau pejabat yang ditunjuk untuk mewakili dan diberikan kewenangan untuk dan atas nama menteri/kepala lembaga pemerintah non kementerian.
Kebijakan dan pengendalian ketersediaan Barang Kebutuhan Pokok dan/atau Barang Penting, sesuai Perpres tersebut, dapat dibuat berdasarkan keputusan rapat koordinasi yang dipimpinoleh Menteri Koordinator yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perekonomian, yang dihadiri menteri/kepala lembaga pemerintah non kementerian atau pejabat yang ditunjuk untuk mewakili dan diberikan kewenangan untuk dan atas nama menteri/kepala lembaga pemerintah non kementerian. Kebijakan dan pengendalian, seusai Perpres tersebut, termasuk kebijakan jam kerja Hypermarket, Department Store, dan Supermarket sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penataan dan pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko modern.
‘’Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,’’ bunyi Pasal II Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2020 yang ditandatangani oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 14 April 2020 itu.(rel)
Menaker Yassierli meminta BPVP mengukur keberhasilan pelatihan vokasi berdasarkan jumlah alumni yang terserap di dunia kerja.
Ekonomi
beritasumut.com Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Pol Sonny Irawan memimpin langsung upacara serah terima jabatan (sertijab) Wakapolda S
Peristiwa
beritasumut.com Personel Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polrestabes Medan bersama Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Sumatera Utara
Peristiwa
beritasumut.com HiLo melakukan olahraga bersama para komunitas lari di Kota Medan, yang sekaligus melaunching Hilo AM dan PM Protein di Nut
Olahraga
beritasumut.com PSMS Medan harus menelan kekecewaan setelah gagal mempertahankan keunggulan saat menghadapi Semen Padang pada lanjutan Pega
Olahraga
beritasumut.com Ketua Umum (Ketum) Komnas Perlindungan Anak, Agustinus Sirait, S.E ziarah ke makam bayi berusia 8 bulan yang meninggal duni
Peristiwa
beritasumut.com Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) terus menunjukkan kepeduliannya melalui aksi sosial dan kem
Peristiwa
beritasumut.com PSMS Medan kembali menghadapi ujian dalam lanjutan Pegadaian Championship 2026/2027. Ayam Kinantan dijadwalkan melakoni per
Olahraga
beritasumut.com Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) terus memperkuat sinergi dan koordinasi lintas lembaga guna
Ekonomi
beritasumut.com Polisi menembak dua pencuri spesialis sepeda motor karena berusaha melakukan perlawanan di Jalan MedanBinjai, Desa Sei Sem
Peristiwa