Jumat, 08 Mei 2026

Terakhir 30 Desember, Punya Uang Kertas Rupiah Seperti Ini Segera Tukarkan ke Kantor BI

Selasa, 04 Desember 2018 12:01 WIB
Terakhir 30 Desember, Punya Uang Kertas Rupiah Seperti Ini Segera Tukarkan ke Kantor BI
beritasumut.com/ist
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Bank Indonesia melalui Peraturan Bank Indonesia No.10/33/PBI/2008 tanggal 25 November 2008 telah melakukan pencabutan dan penarikan beberapa pecahan uang kertas Rupiah.
 
Pecahan uang kertas Rupiah yang dicabut dan ditarik itu adalah: 1. Rp10.000 Tahun Emisi (TE) 1998 (Gambar Muka: Pahlawan Nasional Tjut Njak Dhien); 2. Rp20.000 Tahun Emisi (TE) 1998 (Gambar Muka: Pahlawan Nasional Ki Hadjar Dewantara); 3. Rp50.000 Tahun Emisi (TE) 1999 (Gambar Muka: Pahlawan Nasional WR. Soepratman); dan 4. Rp100.000 Tahun Emisi (TE) 1999 (Gambar Muka: Pahlawan Proklamator Dr.Ir.Soekarno dan Dr. H. Mohammad Hatta).
 
“Bagi masyarakat yang masih memiliki uang pecahan emisi tersebut, dapat melakukan penukaran di seluruh kantor Bank Indonesia hingga 30 Desember 2018,” bunyi siaran pers Departemen Komunikasi Bank Indonesia pada Senin (03/12/2018) kemarin.
 
Menurut siaran pers itu, Bank Indonesia membuka layanan penukaran sampai dengan 30 Desember 2018, termasuk layanan khusus pada 29-30 Desember 2018.
 
Disebutkan dalam siaran pers itu, Bank Indonesia secara rutin melakukan pencabutan dan penarikan uang rupiah. Hal ini dilakukan dengan pertimbangan antara lain masa edar uang, adanya uang emisi baru dengan perkembangan teknologi unsur pengaman (security features) pada uang kertas.(rel)

Tags
beritaTerkait
Peresmian Uang Kertas Cetakan 2022, Edy Rahmayadi Terima Uang Kertas Baru dengan Nomor Seri Sesuai Tanggal Kelahiran
Uang Baru Edisi Khusus HUT ke-75 RI Resmi Diluncurkan
Pemprov Sumut Gelar Pasar Murah Ramadan dan Layanan Penukaran Uang
Lebih Aman, BI Imbau Masyarakat Tukarkan Uang di Tempat Penukaran Resmi
BI  Melaksanakan Sosialisasi Pasca Pencetakan Uang Baru di Aula Makodim
Gubernur BI: Uang Rupiah Baru Tidak Memuat Simbol Palu Arit
komentar
beritaTerbaru
hit tracker