Rabu, 06 Mei 2026

Pedagang Kecil Harus Diberdayakan, DPRD Medan Usulkan Ranperda Perlindungan Pedagang

Selasa, 07 Agustus 2018 20:45 WIB
Pedagang Kecil Harus Diberdayakan, DPRD Medan Usulkan Ranperda Perlindungan Pedagang
BERITASUMUT.COM/BS07
Boydo HK Panjaitan
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-DPRD Medan mengaku prihatin melihat kondisi pedagang kecil di kota Medan selalu menjadi korban penggusuran. Bahkan, saat terjadi penggusuran kerap terjadi pertikaian antara pedagang dengan Pemko. Akhirnya, berdampak  kerugian ke dua pihak yakni pemerintah dan pedagang. Untuk menghindari kerugian dan pertikaian sekaligus penataan kota dinilai perlu adanya payung hukum untuk mengatur keberadaan pedagang. Seiring dengan itu, DPRD Medan mengajukan usul inisiatif Ranperda untuk ditetapkan jadi Perda tentang perlindungan pedagang kecil di kota Medan. 
 
Sekretaris Komisi C DPRD Medan yang juga salah satu pengusul Ranperda yakni Boydo HK Panjaitan mengatakan, bahwa pedagang kecil perlu dilindungi dan ditata. Sebab pedagang kaki lima dinilai sebagai penggerak perekonomian di kota medan. Maka pedagang kecil bukan untuk dibinasakan melainkan ditata dengan baik. Dikatakan Boydo, keberadaan pedagang kecil sesungguhnya merupakan potensi yang mampu menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang tinggi. Peran pedagang kecil mampu dinilai mampu menstabilkan harga jika terjadi krisis moneter. "Saat ini keberadaan pedagang informal sangat memprihatinkan. Maka perlu perhatian khusus dari pihak kita (legislatif-red)," ujar Boydo, di gedung DPRD Medan, Selasa (07/08/2018).
 
Kata dia, Pemko Bandung memberdayakan pedagang kecil sebagai asset yang mampu mendongkrak PAD. Bahkan para pedagang ditata melakukan aktivitas dipinggir jalan  dengan pengawasan zonasi berdasarkan waktu berjualan. "Zona itu dikaji untuk tempat  aktivitas jualan sehingga tidak mengakibatkan kemacetan dan kesemrautan. Terutama kebersihan tetap dijaga dana terbukti mampu mendongkrak PAD dari sektor retribusi pedagang," sebut Boydo.
 
Sebelumnya, salah satu tim pengusul Ranperda H Iswanda Ramli saat memberi penjelasan lewat paripurna menyampaikan, adapun alasan yang menjadi rujukan Perda inisiatif perlindungan pedagang kecil yakni Pasal 18 ayat 6 UUD 1945, UU No 17 Tahun 2014, UU No 23 Tahun 2014, UU No 20 Tahun 2008, UU No 22 Tahun 2009, UUNo 12 Tahun 2011, Permen No 43 Tahun 1993, Permen No 6 Tahun 2010, Perpres No 112 Tahun 2007, Perda Kota Medan No 2 Tahun 2009 dan Pasal 2 Tata Tertib DPRD Medan No 171/3749 Tahun 2015. Adapun nama nama pengusul yaitu, Henry Jhon Hutagalung (PDIP), Iswanda Ramli (Golkar), Robby Barus (PDIP), Wong Cun Sen(PDIP), Boydo HK Panjaitan (PDIP), Mulia Asri Rambe (Golkar), Dame Duma Sari Hutagalung (Gerindra), Andi Lumbangaol (PKPI), Paul Mei A Simanjuntak (PDI P). (BS07)Pedagang Kecil Harus Diberdayakan, DPRD Medan Usulkan Ranperda Perlindungan Pedagang
 
Beritasumut.com-DPRD Medan mengaku prihatin melihat kondisi pedagang kecil di kota Medan selalu menjadi korban penggusuran. Bahkan, saat terjadi penggusuran kerap terjadi pertikaian antara pedagang dengan Pemko. Akhirnya, berdampak  kerugian ke dua pihak yakni pemerintah dan pedagang. Untuk menghindari kerugian dan pertikaian sekaligus penataan kota dinilai perlu adanya payung hukum untuk mengatur keberadaan pedagang. Seiring dengan itu, DPRD Medan mengajukan usul inisiatif Ranperda untuk ditetapkan jadi Perda tentang perlindungan pedagang kecil di kota Medan. 
 
Sekretaris Komisi C DPRD Medan yang juga salah satu pengusul Ranperda yakni Boydo HK Panjaitan mengatakan, bahwa pedagang kecil perlu dilindungi dan ditata. Sebab pedagang kaki lima dinilai sebagai penggerak perekonomian di kota medan. Maka pedagang kecil bukan untuk dibinasakan melainkan ditata dengan baik. Dikatakan Boydo, keberadaan pedagang kecil sesungguhnya merupakan potensi yang mampu menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang tinggi. Peran pedagang kecil mampu dinilai mampu menstabilkan harga jika terjadi krisis moneter. "Saat ini keberadaan pedagang informal sangat memprihatinkan. Maka perlu perhatian khusus dari pihak kita (legislatif-red)," ujar Boydo, di gedung DPRD Medan, Selasa (07/08/2018).
 
Kata dia, Pemko Bandung memberdayakan pedagang kecil sebagai asset yang mampu mendongkrak PAD. Bahkan para pedagang ditata melakukan aktivitas dipinggir jalan  dengan pengawasan zonasi berdasarkan waktu berjualan. "Zona itu dikaji untuk tempat  aktivitas jualan sehingga tidak mengakibatkan kemacetan dan kesemrautan. Terutama kebersihan tetap dijaga dana terbukti mampu mendongkrak PAD dari sektor retribusi pedagang," sebut Boydo.
 
Sebelumnya, salah satu tim pengusul Ranperda H Iswanda Ramli saat memberi penjelasan lewat paripurna menyampaikan, adapun alasan yang menjadi rujukan Perda inisiatif perlindungan pedagang kecil yakni Pasal 18 ayat 6 UUD 1945, UU No 17 Tahun 2014, UU No 23 Tahun 2014, UU No 20 Tahun 2008, UU No 22 Tahun 2009, UUNo 12 Tahun 2011, Permen No 43 Tahun 1993, Permen No 6 Tahun 2010, Perpres No 112 Tahun 2007, Perda Kota Medan No 2 Tahun 2009 dan Pasal 2 Tata Tertib DPRD Medan No 171/3749 Tahun 2015. Adapun nama nama pengusul yaitu, Henry Jhon Hutagalung (PDIP), Iswanda Ramli (Golkar), Robby Barus (PDIP), Wong Cun Sen(PDIP), Boydo HK Panjaitan (PDIP), Mulia Asri Rambe (Golkar), Dame Duma Sari Hutagalung (Gerindra), Andi Lumbangaol (PKPI), Paul Mei A Simanjuntak (PDI P). (BS07)

Tags
beritaTerkait
KADIN Medan Hadiri Musrenbang RKPD 2027, Dukung 5 Pilar Iklim Investasi Pemko Medan
Walikota Medan Ingatkan Dinas PKPCKTR Soal Perencanaan dan Perawatan Aset
Apel Perdana Pasca Libur Idulfitri, Rico Waas Minta Jajaran Pemko Medan Langsung Bekerja Layani Masyarakat
Mudik Gratis Bareng Pemko Medan, Walikota Lepas 1.969 Pemudik ke 12 Kota Tujuan
Walikota Medan Dukung BBMKG Sebar Informasi Cuaca Melalui Videotron Pemko Medan
Wakil Walikota Medan Tinjau Pendaftaran Mudik Gratis
komentar
beritaTerbaru
hit tracker