Minggu, 19 April 2026

Dituding Lakukan Pungli, Ini Jawaban PD Pasar

Rabu, 21 Maret 2018 14:52 WIB
Dituding Lakukan Pungli, Ini Jawaban PD Pasar
beritasumut.com/BS07
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-PD Pasar Kota Medan dituding melakukan pungutan liar (Pungli) karena mengutip retribusi kepada pedagang pada pasar yang masih tercatat sebagai aset Pemerintah Kota (Pemko) Medan.
 
Direktur Keuangan PD Pasar Kota Medan, Osman Manalu menyebut bahwa status pasar induk dan beberapa pasar tradisional lain yang mereka kelola adalah pinjam pakai.
 
Diakuinya, pasar induk, pasar kampung lalang, pasar Marelan belum menjadi aset PD Pasar karena belum ada penyerahan dari Pemko Medan. "Pasar itu statusnya pinjam pakai," ujar Osman ketika dihubungi, Rabu (21/03/2018).
 
Dia mengatakan 10 persen dari pendapatan bruto yang diterima PD Pasar dari retribusi pedagang diserahkan kepada Pemko Medan. "Selain deviden, 10 persen dari pendapatan bruto disetor ke kas Pemko Medan. Penyerahan dilakukan setiap tahun, setelah keluar laporan keuangan PD Pasar diaudit," terangnya.
 
Akan tetapi, Osman enggan membeberkan berapa nominal yang disetorkan ke kas Pemko Medan dari retribusi pedagang. "Tidak benar kalau dibilang pungli, ada payung hukumnya kok," pungkasnya.(BS07)

Tags
beritaTerkait
Ketua Pewarta Dapat Penghargaan Jaga Malam Terbaik, Suwarno : ke Depan PD Pasar akan Terapkan Digitalisasi Sistem Pembayaran Retribusi
Bantu Penanganan Stunting, PUD Pasar Medan Salurkan 190 Kg Beras Hingga 32 Kotak Susu ke Kelurahan Pekan Labuhan
 Perkuat Kolaborasi dan Sinergi, Dirut PUD Pasar Sambangi PD Pasar Dairi
Dirut PUD Pasar Dampingi Sekda Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi Daerah
Rengkuh Juara I Futsal Pria, Cabang III Cukur Cabang I dengan Skor 4-1, Dirut Jadi Top Skor
Belajar Sistem Penerapan Pasar, PD Agro Madear Berkunjung ke PUD Pasar Medan
komentar
beritaTerbaru
hit tracker