Sabtu, 23 Mei 2026

KPPU Akan Ajukan Kasasi Soal Putusan PN Terkait Penentuan Harga Gas

Jumat, 02 Februari 2018 09:01 WIB
KPPU Akan Ajukan Kasasi Soal Putusan PN Terkait Penentuan Harga Gas
beritasumut.com/ist
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Pada tanggal 1 Februari 2018, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang diketuai Ach Fauzi SH MH dan anggota majelis Sdri Steery Marleine Rantung SH MH dan Mohammad Noor SH MH telah memutus Perkara No 02/PDT.SUS.KPPU/2017/PN.JKT.BAR terkait dengan upaya hukum keberatan Putusan KPPU No 09/KPPU-L/2016 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 17 UndangUndang No. 5 Tahun 1999 terkait Praktek Monopoli dalam Penentuan Harga Gas Industri di Area Medan, Sumatera Utara.
 
Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim menyatakan Perkara a quo pada pokoknya merupakan kewenangan KPPU untuk memeriksa dan memutus perkara sebaliknya bukan ruang lingkup Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).
 
Terkait dengan pokok keberatan Pemohon mengenai penetapan harga yang berlebih (excessive price) dalam Pasal 17 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 Majelis Hakim berpendapat hal tersebut merupakan objek yang dikecualikan berdasarkan ketentuan
Pasal 50 huruf a Undang-Undang No.5 Tahun 1999.
 
Amar Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada pokoknya menerima dan mengabulkan permohonan keberatan dari Pemohon dan Membatalkan Putusan KPPU No. 09/KPPUL/2016. Bahwa dalam proses upaya hukum keberatan, KPPU telah menyampaikan penjelasan terkait dengan tidak termasuknya pelanggaran penetapan harga ini dalam pengecualian Pasal 50 huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. 
 
Kepala Biro Hukum, Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU RI Taufik Ariyanto Arsad SE ME, menyampakan, bahwa Putusan Perkara No. 02/PDT.SUS.KPPU/2017/PN.JKT.BAR tidak bersifat final karena terdapat upaya hukum kasasi sebagaimana diatur dalam
Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang No. 5 Tahun 1999. 
 
"KPPU akan mengajukan upaya hukum kasasi dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan," ujar Taufik.(BS01)
 

Tags
beritaTerkait
KPPU Kanwil I Terima 15 Laporan Dugaan Pelanggaran di Berbagai Sektor Semester I
KPPU Kanwil I dan KNPI Kolaborasi Awasi Persaingan Usaha di Sumut
Prof. Ningrum: Pencegahan Diutamakan Dalam Pengawasan Kemitraan
KPPU Kanwil I Monitoring Harga Komoditi di Medan, Cabai Relatif Wajar
TikTok Temui KPPU, Sampaikan Komitmennya Bantu UMKM
Pelindo Kuala Tanjung Dilaporkan Terkait Dugaan Praktik Monopoli
komentar
beritaTerbaru
hit tracker