Cetak Empat Gol Tanpa Balas, PSMS Kudeta Persikad dari Puncak Grup A
beritasumut.com PSMS Medan kembali menunjukkan ketajamannya di kandang sendiri setelah membantai Persikad Depok dengan skor 40 dalam lanju
Olahraga
Beritasumut.com-Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo mendesak pemerintah untuk merevisi aturan orang asing dapat memiliki hunian atau rumah tempat tinggal di Indonesia, sebagaimana termuat dalam PP Nomor 103/2015.
Hal itu disampaikan Sigit dalam menanggapi persetujuan Presiden Jokowi atas usul dari pengurus Real Estate Indonesia (REI) agar pemerintah membuka sektor properti untuk kepemilikan asing.
“Komisi V mempertanyakan apa dasar hukumnya pembentukan PP tersebut. Kami juga ingatkan pemerintah agar substansi aturan kepemilikan properti oleh WNA tidak melanggar Undang-Undang,” jelas Sigit di Jakarta, Kamis (22/12/2016).
Diketahui, PP Nomor 103 Tahun 2015 tersebut mengatur tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia. Beleid tersebut mengatur bahwa warga asing berhak memiliki hak pakai properti di Indonesia selama 30 tahun yang bisa diperpanjang 20 tahun, dan ditambah lagi selama 30 tahun.
Bahkan, beleid tersebut sudah ada aturan turunannya, yaitu Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 13 Tahun 2016.
Di sisi lain, Sigit mengatakan bahwa aturan atau payung hukum mengenai Hunian Orang Asing di Indonesia berdasarkan dua undang-undang (UU), yaitu UU Nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) dan UU Nomor 20 tahun 2011 tentang Rumah Susun tidak mengamanahkan PP tentang kepemilikan properti.
Meskipun demikian, tambah Sigit, pada UU Nomor 1 Tahun 2011 hanya mengatur Hak Pakai Orang Asing terhadap Hunian atau Rumah Tempat Tinggal, bukan Hak Milik. Hal itu sebagaimana termuat dalam Pasal 52 UU Nomor 1 Tahun 2011, beserta Penjelasan Pasal 2 Huruf C.
“UU PKP dan Rusun tidak mengamanatkan pembentukan PP tentang kepemilikan properti. Lalu dasar hukum untuk membuka keran bagi WNA untuk memiliki properti di Indonesia itu apa? Di sisi lain, UU Agraria kita hanya memberikan hak kepemilikan berupa hak pakai. Pemerintah jangan melanggar Undang-Undang,” tegas Wakil Rakyat PKS dari Daerah Pemilihan Kota Surabaya dan Sidoarjo ini.
Sigit melanjutkan dengan adanya kepemilikan properti bagi Orang Asing ini akan menimbulkan dampak negatif, yaitu semakin sulitnya masyarakat Indonesia kelas bawah untuk mendapatkan rumah. Jika orang asing bisa memiliki properti di Indonesia, dampaknya adalah terkereknya harga tanah dan bangunan.
“Ini jelas akan berimbas kepada kian berkurangnya kemampuan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk membeli properti. Kebijakan ini kontra produktif dengan UU PKP dan Rusun yang mengamanahkan pemerintah untuk memberikan kemudahan pada MBR untuk mendapatkan rumah karena itu adalah hak setiap warga Negara,” lanjut Sigit.
Dampak lainnya, hal tersebut bisa saja menjadi pintu masuk penguasaan atas bagian NKRI oleh asing. Karena itu, Pemerintah harus menjelaskan dengan detil terkait aturan kepemilikan properti oleh asing. Kebijakan tersebut sangat penting, strategis dan berdampak luas bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.
”Kalau Pemerintah tidak bisa memberikan penjelasan atau diam saja, maka kami DPR akan mengajukan hak bertanya kepada Presiden sebagai kepala pemerintah,” pungkasnya.(rel)
beritasumut.com PSMS Medan kembali menunjukkan ketajamannya di kandang sendiri setelah membantai Persikad Depok dengan skor 40 dalam lanju
Olahraga
beritasumut.com Seorang residivis kembali masuk penjara usai ditangkap personel Polsek Binjai Kota. Pelaku yakni MC alias IRUM. Pria 40 tah
Peristiwa
beritasumut.com Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) menggagalkan peredaran 244 kilogram (kg) sabu dalam kurun
Peristiwa
beritasumut.com Tim Polsek Medan Kota menangkap pelaku spesialis bongkar rumah di Jalan Makmur, Gang Ganefo, Kelurahan Pasar Merah Timur, K
Peristiwa
beritasumut.com DSP Law Firm, kuasa hukum anggota DPRD Deli Serdang, Dr Misnan Aljawi SH MH, memberi peringatan terbuka terhadap sejumlah m
Peristiwa
beritasumut.com PSMS Medan mengusung misi besar saat menjamu Persikad Depok dalam lanjutan Pegadaian Championship 2026/2027. Pelatih Ayam K
Olahraga
beritasumut.com Setelah melalui proses penyelidikan intensif, akhirnya Subdit III Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus
Peristiwa
beritasumut.com TKA (28), penjambret seorang nenek berusia 80 tahun, ditangkap personel Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal (Sa
Peristiwa
beritasumut.com Edarkan Sabu di Binjai, Sumatera Utara, pemuda 18 tahun asal Kecamatan Ulu Barumun, Kabupaten Padang Lawas, ditangkap perso
Peristiwa
beritasumut.com Dugaan persekongkolan tender menjadi laporan yang paling banyak diterima Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wil
Ekonomi