Jumat, 24 April 2026

Setelah UU Tax Amnesty, Pemerintah Akan Dorong Perbaikan 3 Undang-Undang

Rabu, 10 Agustus 2016 13:28 WIB
Setelah UU Tax Amnesty, Pemerintah Akan Dorong Perbaikan 3 Undang-Undang
beritasumut.com/ist
Presiden Jokowi berbincang dengan Seskab saat acara sosialisasi tax amnesty di Semarang.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

Beritasumut.com-Terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak akan diikuti oleh Perubahan Undang-Undang tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Undang-Undang mengenai Pajak Penghasilan (PPh), khususnya PPh Badan, dan Undang-Undang mengenai Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (KUP).

Hal ini disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat menjawab harapan penurunan tarif pajak dari salah satu peserta sosialisasi Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) di Rama Shinta Ballroom, Patra Jasa Semarang Convention Hotel, Selasa (09/08/2016) malam.

“Pikiran sederhana saya mengatakan seperti ini. Kalau di Singapura PPh Badan kena 17 persen, kenapa kita harus 25 persen. Kita ini mau bersaing. Gimana kita mau bersaing, sana kena 17 persen, sini kena 25 persen. Ya lari ke sana semua,” ucap Presiden Jokowi memberikan gambaran mengapa Pemerintah mulai mempertimbangkan untuk menurunkan tarif pajak.

Saat ini, lanjut Presiden, pemerintah masih menghitung dan mengkalkulasi, apakah penurunan akan dilakukan secara langsung misalnya dari 25 persen ke 17 persen, atau dilakukan secara bertahap misalnya dari 25 persen, ke 20 persen, baru kemudian 17 persen.  “Kalau negara lain bisa, kita harus bisa,” tegasnya.

Harapan penurunan tarif pajak sendiri disampaikan salah satu peserta karena ada kecenderungan orang akan menghindar ketika tarifnya mahal.

“Daripada nanti dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, mendingan diturunkan juga agar semua jadi mudah, murah, dan transparan. Selain itu dunia usaha juga semakin bergairah,” jelas salah satu peserta yang menanyakan apakah ada rencana Pemerintah untuk menurunkan tarif pajak.

Presiden menjelaskan, dalam era kompetisi yang sangat ketat, Indonesia dituntut untuk cepat melakukan perubahan dan penyesuaian. Jika tidak mampu mengikuti, akan ditinggal bangsa lain.

Ia menegaskan, pemerintah masih mengumpulkan banyak masukan dari banyak pihak untuk mempertimbangkan apa yang harus diputuskan dan dilakukan.  “Maksimal insya Allah tahun depan akan rampung semuanya,” jelas Presiden, seperti dilansir setkab.go.id, Rabu (10/08/2016).

Meski perubahan tiga Undang-Undang tersebut harus melalui proses pembahasan di DPR, Presiden meyakini bahwa para anggota DPR akan mendukung proses pembahasan itu. Selain mengkaji Undang-Undang, Pemerintah juga tengah mengkaji kemungkinan pengembangan salah satu pulau Indonesia sebagai tax heaven (surga pajak), seperti halnya Labuan yang ada di Malaysia.

“Kita juga punya pulau banyak, buat satu pulau untuk tax heaven, kenapa tidak, misalnya. Ini juga sedang dalam proses semua,” ungkap Presiden menjelaskan kajian-kajian yang sedang dilakukan Pemerintah saat ini.(BS01)

Tags
beritaTerkait
Pemerintah Pertimbangkan Kemungkinan Laksanakan Kebijakan Tax Amnesty Jilid II
Masyarakat Bukan Peserta Program Amnesti Diimbau Segera Betulkan SPT
 Tebusan Rp130 Triliun, Deklarasi Rp4.813,4 Triliun, dan Repatriasi Rp146 Triliun
Bupati Deli Serdang Sampaikan SPT Tahunan 2016 dengan Kemenkeu Perpajakan
Presiden Jokowi: Terima Kasih Kepada Pasukan Yang Pergi Pagi Pulang Pagi
Presiden Jokowi: Jadikan Momentum Bangun Database Perpajakan
komentar
beritaTerbaru
hit tracker