Politik & Pemerintahan

Pemko Medan Bentuk Badan Pengelola Kawasan Kota Lama Kesawan



Pemko Medan Bentuk Badan Pengelola Kawasan Kota Lama Kesawan
beritasumut.com/BS07

beritasumut.com - Pemko Medan telah membentuk Badan Pengelola Kawasan Kota Lama Kesawan (BPK2LK). Lembaga Non Struktural yang keanggotaannya terdiri dari unsur pemerintah daerah, swasta dan masyarakat. Berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Wali Kota ini, memiliki wewenang kewenangan konservasi dan revitalisasi Kawasan Kota Lama Kesawan. Serta mengelola seluruh kegiatan-kegiatan yang berada pada Kawasan Kota Lama Kesawan.

Hal ini mengemuka dalam Rapat Koordinasi Pengelolaan Kota Lama Kesawan yang dipimpin Wali Kota, Bobby Nasution, diwakili Wakil Wali Kota, H Aulia Rachman, Selasa (06/07/2021) di Ruang Rapat I, kantor wali kota. Rapat ini diikuti Kepala Bappeda, Benny Iskandar, segenap OPD terkait, konsultan, pihak kecamatan Medan Barat, unsur Muspika Medan Barat, masyarakat itu di kawasan Kesawan City Walk (KCW).

Pembentukan BPK2LK ini berlandaskan pada Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok BPK2LK. Perwal ini diikuti dengan SK Wali Kota tentang Keanggotaan Badan Pengelolaan Kawasan Kota Lama Kesawan Tahun 2021-2024. Dalam SK itu ditetapkan bahwa Wali Kota Medan sebagai Ketua Dewan Penasihat dan Wakil Wali Kota Medan, H. Aulia Rachman sebagai Ketua BPK2LK.

Perwal ini mengatur tugas BPK2LK antara lain melakukan Konservasi peninggalan sejarah untuk mencegah pengaruh lingkungan yang dapat menimbulkan pelapukan bahan maupun kerusakan struktur bangunan; merevitalisasi bangunan lama yang rusak, dengan penyesuaian fungsi ruang baru yang tidak bertentangan dengan prinsip pelestarian dan nilai budaya masyarakat; menjaga dan melindungi serta memelihara/merawat bangunan lama agar kondisi pemanfaatan Cagar Budaya dapat terjamin.

Selain itu, Badan ini juga bertugas menginventarisasi pemanfaatan gedung-gedung di kawasan Kota Lama untuk menghidupkan kawasan bangunan Cagar Budaya; melakukan pengelolaan, pengawasan, pemantauan, dan evaluasi terhadap kegiatan-kegiatan di Kesawan City Walk dan kegiatan lainnya di Kawasan Kota Lama Kesawan. Membuat peraturan dan ketentuan dalam pelaksanaan kegiatan pemanfaatan Kawasan Kota Lama Kesawan. Memfasilitasi setiap orang dalam melaksanakan pemanfaatan dan promosi ekonomi kreatif di Kawasan Kota Lama Kesawan. Menata dan memanfaatkan Kawasan Kota Lama Kesawan sebagai kawasan ekonomi berbasis ekonomi kreatif dan usaha mikro. Melakukan pendataan kegiatan ekonomi kreatif dan usaha mikro. Melakukan pembinaan kepada pelaku ekonomi kreatif dan usaha mikro yang akan dan telah berkegiatan di seputaran Kota Lama Kesawan.


Tag: