beritasumut.com - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Kementerian Kesehatan pada tanggal 17 Maret 2021.
Penerbitan Perpres yang dapat diakses melalui laman jdih setkab ini merupakan tindak lanjut ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 113/P Tahun 2019 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024 serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Sebagaimana ketentuan Perpres, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
“Kementerian Kesehatan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara,†bunyi ketentuan Pasal 4.
Dalam melaksanakan tugas dimaksud, salah satu fungsi yang diselenggarakan kementerian ini adalah perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan, kefarmasian, alat kesehatan, dan tenaga kesehatan.
Kementerian ini dipimpin oleh Menteri Kesehatan (Menkes) yang dalam kepemimpinannya dapat dibantu oleh Wakil Menteri (Wamen) sesuai dengan penunjukan Presiden. “Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin kementerian,†ditegaskan dalam peraturan ini.