Menaker: Nyawa Pekerja Tak Boleh Jadi Taruhan, Balai K3 Harus Cegah Kecelakaan Kerja
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli menegaskan bahwa keselamatan pekerja tidak boleh dipertaruhkan.
Ekonomi
Beritasumut.com-Mengingat masih banyak Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang belum mengirimkan hasil evaluasi tenaga honorer di unit kerjanya masing-masing sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan berdasarkan Surat Bupati Bupati Mandailing Natal (Madina), Nomor : 800/0157/BKD/2021 tanggal 19 Januari 2021 tentang evaluasi tenaga honorer.
Kembali Bupati Madina mengeluarkan surat nomor : 800/0333/BKD/2021 tanggal 05 Februari 2021 tentang perihal evaluasi tenaga honorer, dan meminta kepada seluruh pimpinan OPD agar segera membuat kajian yang sebenarnya terkait jumlah kebutuhan Tenaga Kerja Sukarela (TKS) /pegawai honorer unit kerjanya masing-masing.
Bupati dengan tegas menyatakan bahwa sistem evaluasi yang dilaksanakan harus benar-benar sesuai dengan fakta, mengedepankan prinsip penghematan dan berdasarkan capaian kinerja yang dipersembahkan oleh Tenaga Kerja Sukarela (TKS) /pegawai honorer.
“Dengan tegas saya sampaikan kepada seluruh pimpinan OPD, dalam proses evaluasi tenaga honorer ini agar tetap mengedepankan prinsip penghematan dan pencapaian kinerja yang akan di persembahkan para TKS/ pegawai honorer. Melakukan evaluasi yang benar dan sesuai prosedur tentang ketaatan dalam melaksanakan tugas, kehadiran dan kompetensi, serta tidak meminta imbalan kepada para TKS/pegawai honorer," ujar Bupati Madina Drs H Dahlan Hasan Nasution dilansir dari laman madina.go.id, Minggu (14/02/2021).
Bupati menekankan, waktu penyerahan laporan evaluasi TKS/ pegawai honorer ini, sudah harus diterima paling lama seminggu setelah surat ini diterima oleh seluruh OPD Pemkab Mandailing Natal.
Dalam surat yang ditandatangi oleh Bupati Madina tersebut juga dengan tegas menyatakan apabila terindikasi ataupun diketahui ada yang meminta suatu imbalan, maka yang meminta imbalan akan dikenakan tindakan sanksi tegas berupa pemberhentian secara tidak hormat dari jabatannya dan status Aparatur Sipil Negara (ASN). Lalu, bagi yang memberi tidak akan diproses pengangkatannya menjadi TKS/ pegawai honorer.
“Dan jika ada ada yang kedapatan meminta imbalan, mereka akan dilaporkan kepada penegak hukum untuk diproses sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Lebih jauh perlu dimaklumkan bahwa ASN yang meminta imbalan adalah termasuk yang tidak menginginkan Mandailing Natal terhindar dari KKN dan tidak menginginkan perbaikan maupun kemajuan," pungkas Bupati.(BS09)
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli menegaskan bahwa keselamatan pekerja tidak boleh dipertaruhkan.
Ekonomi
beritasumut.com Pertamina Patra Niaga kembali menorehkan prestasi membanggakan dengan meraih penghargaan dalam ajang Program Penilaian Peri
Politik & Pemerintahan
beritasumut.com PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut melalui Fuel Terminal (FT) Krueng Raya meresmikan Foodcourt UMKM Desa Meunasah M
Ekonomi
beritasumut.com PT Pertamina Patra Niaga melalui Fuel Terminal Medan mempertegas komitmennya dalam mendukung pembangunan keluarga dan kesej
Pendidikan
Implementasi Permendag 24/2025 tersendat, KADIN dorong sinkronisasi kebijakan dan skema impor plastik bekas terkendali.
Ekonomi
Kemnaker kembali membuka program Pembinaan dan Sertifikasi Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Umum Batch 2 dengan kuota 2.100 pesert
Pendidikan
beritasumut.com Kualitas pendidikan di Provinsi Sumatera Utara masih menghadapi berbagai tantangan serius, terutama terkait kesenjangan an
Pendidikan
beritasumut.comKamar Dagang dan Industri (KADIN) Kota Medan memperingatkan potensi tekanan inflasi pangan akibat kelangkaan bahan baku plas
Ekonomi
beritasumut.com Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengakui kenaikan harga plastik yang belakangan dikeluhkan pelaku industri dan ma
Ekonomi
beritasumut.com Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut memastikan bahwa tidak terdapat perubahan harga BBM di seluruh SPBU Pertamina per 1
Peristiwa