Jumat, 17 April 2026

Bupati Madina Desak Pimpinan OPD Segera Serahkan Hasil Evaluasi Tenaga Honorer

Minggu, 14 Februari 2021 12:05 WIB
Bupati Madina Desak Pimpinan OPD Segera Serahkan Hasil Evaluasi Tenaga Honorer
BERITASUMUT.COM/IST
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

Beritasumut.com-Mengingat masih banyak Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang belum mengirimkan hasil evaluasi tenaga honorer di unit kerjanya masing-masing sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan berdasarkan Surat Bupati Bupati Mandailing Natal (Madina), Nomor : 800/0157/BKD/2021 tanggal 19 Januari 2021 tentang evaluasi tenaga honorer.

Kembali Bupati Madina mengeluarkan surat nomor : 800/0333/BKD/2021 tanggal 05 Februari 2021 tentang perihal evaluasi tenaga honorer, dan meminta kepada seluruh pimpinan OPD agar segera membuat kajian yang sebenarnya terkait jumlah kebutuhan Tenaga Kerja Sukarela (TKS) /pegawai honorer unit kerjanya masing-masing.

Bupati dengan tegas menyatakan bahwa sistem evaluasi yang dilaksanakan harus benar-benar sesuai dengan fakta, mengedepankan prinsip penghematan dan berdasarkan capaian kinerja yang dipersembahkan oleh Tenaga Kerja Sukarela (TKS) /pegawai honorer.

“Dengan tegas saya sampaikan kepada seluruh pimpinan OPD, dalam proses evaluasi tenaga honorer ini agar tetap mengedepankan prinsip penghematan dan pencapaian kinerja yang akan di persembahkan para TKS/ pegawai honorer. Melakukan evaluasi yang benar dan sesuai prosedur tentang ketaatan dalam melaksanakan tugas, kehadiran dan kompetensi, serta tidak meminta imbalan kepada para TKS/pegawai honorer," ujar Bupati Madina Drs H Dahlan Hasan Nasution dilansir dari laman madina.go.id, Minggu (14/02/2021).

Bupati menekankan, waktu penyerahan laporan evaluasi TKS/ pegawai honorer ini, sudah harus diterima paling lama seminggu setelah surat ini diterima oleh seluruh OPD Pemkab Mandailing Natal.

Dalam surat yang ditandatangi oleh Bupati Madina tersebut juga dengan tegas menyatakan apabila terindikasi ataupun diketahui ada yang meminta suatu imbalan, maka yang meminta imbalan akan dikenakan tindakan sanksi tegas berupa pemberhentian secara tidak hormat dari jabatannya dan status Aparatur Sipil Negara (ASN). Lalu, bagi yang memberi tidak akan diproses pengangkatannya menjadi TKS/ pegawai honorer.

“Dan jika ada ada yang kedapatan meminta imbalan, mereka akan dilaporkan kepada penegak hukum untuk diproses sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Lebih jauh perlu dimaklumkan bahwa ASN yang meminta imbalan adalah termasuk yang tidak menginginkan Mandailing Natal terhindar dari KKN dan tidak menginginkan perbaikan maupun kemajuan," pungkas Bupati.(BS09)

Tags
beritaTerkait
Yos Arnold Tarigan Jabat Plt Kepala Kajari Madina
Lantik Bupati dan Wakil Bupati Madina, Gubernur Sumut Ingatkan Kesejahteraan Rakyat Sebagai Landasan Bekerja
Wagub Sumut Ikuti Rakor Kesiapan Pengangkatan CASN 2024 Dipimpin Mendagri
Presiden Prabowo Luncurkan Mekanisme Baru, Tunjangan Guru ASN Daerah Kini Lebih Cepat dan Transparan
Perangkat Daerah Pemko Medan Sinkronisasi Program dan Kegiatan dengan Visi Misi Kepala Daerah Terpilih
Universitas Paramadina Gelar Paramadina Leaders Camp untuk Pengembangan Kepemimpinan Mahasiswa
komentar
beritaTerbaru
hit tracker