Sidang Perdana Gugatan PT TSI Terhadap Bank Mandiri Digelar, Tergugat Tak Hadir di PN Medan
Sidang perdana gugatan PT TSI terhadap Bank Mandiri digelar di PN Medan. Tergugat disebut tak hadir, perkara terdaftar nomor 879/Pdt.G/2026/
Peristiwa
Beritasumut.com - Masyarakat Kota Medan resah dengan maraknya beredar kosmetik abal-abal yang tak mencantumkan izin edar atau berpraktek ilegal. Padahal, pengguna kosmetik dan permintaan terhadap produk-produk kecantikan di kota Medan sangat besar. Adanya laporan tentang kosmetik ilegal dengan kandungan bahan berbahaya ini tentu membuat masyarakat ketakutan.
Isu panas menyebut distributor kosmetik terbesar di Kota Medan, didominasi berinisial AC yang berlokasi di Jalan TB Simatupang, Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal telah banyak mendapatkan keuntungan dari bisnis kosmetik ilegalnya tersebut. Distributor kosmetik tersebut, disebut-sebut mengedarkan kosmetik berbagai jenis terdiri dari, shampo, parfum, lipstik, body lotion, conditioner, bath foam, shower gel, mouthwash dan lainnya.
Penjualan kosmetik-kosmetik tersebut, dijual bebas di pasaran Kota Medan termasuk di Pasar Sambas yang berlokasi di Jalan Sambas, Kecamatan Medan Kota dan menurut warga tidak pernah disentuh aparat kepolisian.
Baca Juga:
Baca Juga : BPOM RI Pastikan Keamanan dan Efektivitas Vaksin Covid-19
Pasalnya konsmetik untuk kecantikan itu berbahan kimia obat. Namun karena harga murah dan jauh dari harga pasaran tersebut, kosmetik itu laris manis dan belum ada diberantas oleh pihak kepolisian dan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Medan.
Baca Juga:
[br] "Tentunya pihak BBPOM harus bergerak untuk menertibkan konsmetik ilegal berbahan kimia obat tersebut," ucap Pemerhati Sosial Dedi Lubis ST kepada wartawan, Senin (15/03/2021).
Dedi mengaku terkejut melihat keberanian distributor kosmetik untuk menjual bebas ke lokasi yang telah ditentukan tersebut. "Kalau sudah ilegal jangan dibeli, berbahaya untuk kesehatan," paparnya.
Pantauan di lokasi, kediaman milik berinsial AC berbentuk 2 pintu rumah toko (ruko) berlantai 3 yang selalu tertutup. Hal itu, disebut-sebut untuk mengelabui petugas kepolisian dan pihak BBPOM. Bahkan saat akan dikonfirmasi terkait dugaan kosmetik illegal tersebut, AC tidak dapat ditemui. “Sudah belasan tahun bang, pintu rukonya selalu tertutup. Kalau mau masuk, dari pintu belakang bang,†ungkap seorang warga sekitar yang tak mau disebut namanya.
Warga tersebut juga menjelaskan, selain membuka usaha kosmetik, AC juga diketahui membuka usaha toko roti di kawasan Jalan Sei Batanghari. “Mungkin untuk mengelabui masyarakat bang, makanya buka Toko Roti juga. Kalau usaha aslinya, ya kosmetik. Kalau kosmetik, sudah belasan tahun beroperasi bang,†terang warga.
Baca Juga : Satgas Pamtas Yonif 642/Kapuas Amankan Dus Berisi Obat-Obatan Ilegal di Perbatasan Indonesia Malaysia
Warga mengungkapkan, usaha AC juga pernah digerebek dari BBPOM sekira tahun 2011 lalu. “Saat digerebek, ratusan kotak kosmetik berbagai jenis disita bang. Bahkan kosmetik-kosmetik itu diangkut menggunakan 2 mobil box bang,†tutur warga.
[br] Terkait kosmetik-kosmetik diduga ilegal, produk kosmetik harus memenuhi standar kelayakan serta memiliki izin edar yang dikeluarkan BBPOM. Bila tidak, penjual terancam sanksi pidana penjara sesuai UU No 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
Dalam UU Kesehatan, kosmetik termasuk dalam jenis sediaan farmasi dan dalam Pasal 98 Ayat (1), kosmetik harus aman, berkhasiat, bermutu dan terjangkau. Sehingga, produk kosmetik harus standar yang ditentukan pemerintah (Pasal 105 Ayat 2). Sementara berdasarkan Pasal 106 Ayat (1), kosmetik harus mendapatkan izin edar dari BBPOM sebelum diperjualbelikan.
Adapun sanksi yang melanggar ketentuan tersebut cukup besar, penjual kosmetik yang tidak memenuhi standar keamanan khasiat dan mutu, dapat dipenjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar sesuai Pasal 196 UU Kesehatan. “Sedangkan penjual yang tidak memiliki izin edar, dapat dipenjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp1,5 Miliar sesuai Pasal 197 UU Kesehatan,†tambah Dedi Lubis.
“Kosmetik-kosmetik yang mengandung zat berbahaya bagi tubuh manusia diantaranya adalah paraben (pengawet), phathalate, formaldehida, pewarna sintetis dan tabir surya kimia atau biasa disebut merkuri.
Saat hal tersebut dikonfirmasi kepada Kabid Humas Poldasu, AKBP Hadi Wahyudi kepada wartawan mengatakan akan dilakukan penyelidikan terkait hal ini. (BS04)
Sidang perdana gugatan PT TSI terhadap Bank Mandiri digelar di PN Medan. Tergugat disebut tak hadir, perkara terdaftar nomor 879/Pdt.G/2026/
Peristiwa
CitraLand dukung pendidikan di Deli Serdang melalui pembangunan fasilitas SDN 106810 Sampali, sementara Bupati menargetkan 2028 tak ada seko
Pendidikan
beritasumut.com Sekolah Sepak Bola (SSB) Tunas Muda meraih juara III setelah menang dramatis melalui adu pinalti 32 saat berhadapan dengan
Olahraga
beritasumut.com Di tengah pesatnya perkembangan Artificial Intelligence (AI), banyak orang bertanya Apakah fotografer profesional akan ter
Sosok
beritasumut.com Kegiatan Pameran Foto Prahara Pulau Emas Pewarta Foto Indonesia (PFI) Medan bersama Mata Waktuyang digelar di Atrium Plaza
Pendidikan
beritasumut.com Changan, merek otomotif global di bawah naungan Indomobil Group, semakin memperkuat kehadirannya di pasar kendaraan listrik
Gaya Hidup
beritasumut.com Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Deli Serdang mengapresiasi pelaksanaan perlombaan dalam rangka HUT ke81 Kemerdek
Pendidikan
beritasumut.com Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto bersama Ketua DPP PDI Perjuangan Djarot Saiful Hidayat dan rombong
Politik & Pemerintahan
beritasumut.comTim Task Force (TTF) Kamar Dagang dan Industri Sumatera Utara (Kadin Sumut) pada Kamis (13/8) menggelar pertemuan (rapat) di
Ekonomi
beritasumut.comPemerintah Kabupaten Aceh Singkil mempercepat kinerja Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) untuk mengoptimalkan tambahan
Peristiwa