Beritasumut.com - Tim Jatanras Sat Reskrim Polrestabes Medan, menembak mati seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) spesialis begal dan jambret. Pelaku Muhammad Dwiki Ariandi (25) terpaksa ditembak mati karena mengancam polisi dengan menodongkan senjata tajam (sajam) jenis pisau saat akan ditangkap pada pada Jumat (25/02/2022) sekira pukul 01.16 WIB di Jalan Bersama simpang Kongsi, Marindal.
Selanjutnya, Tim Jatanras mengamankan sebilah pisau milik pelaku yang bermukim di Jalan M Yakub, Medan Perjuangan dan membawa pelaku ke Rumah Sakit (RS) Adam Malik untuk mendapat pertolongan. "Namun sesampainya di sana (RS Adam Malik) menurut keterangan tenaga kesehatan menyatakan pelaku sudah tidak bernyawa. Lalu tim membawa jenazah pelaku ke RS Bhayangkara Tingkat II Medan untuk dilakukan penanganan lebih lanjut," ucap Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda melalui Kasat Reskrim Kompol Dr M Firdaus SIK MH, Jumat (25/02/2022) siang.
Selain menembak mati pelaku, Tim Jatanras Sat Reskrim Polrestabes Medan juga menangkap dua pelaku lainnya, yakni Muhammad Hadji dan Hendra Sani yang merupakan residivis dan sudah pernah ditangkap dan dipenjara tahun 2020 dan sudah divonis. Dikatakan Kasat Reskrim, penembakan dan penangkapan para pelaku atas dasar Laporan Polisi Nomor: LP/2519/X/2020/SPKT Polrestabes Medan, dan DPO/669/Res.1.8/2020/Reskrim tanggal 30 Desember 2020.
Baca Juga : Satuan Reskrim Polrestabes Medan Tembak Mati Pelaku Jambret
Di mana yang menjadi korban adalah Remudus Sinaga (54) warga Jalan Budi Luhur, Kelurahan Dwi Kora, Kecamatan Medan Helvetia yang dirampok di Jalan Gatot Subroto dekat RRI, Medan Helvetia pada Jumat, 9 Oktober 2020 sekira pukul 06.30 WIB. "Hasil introgasi dua pelaku yang sudah ditangkap menyebutkan bahwa mereka melakukan jambret di beberapa lokasi lainnya, antara lain di Jalan Setia Budi, Jalan Gagak Hitam, Jalan Dr Mansyur, Jalan Ringroad, dan di Jalan Setia Budi, Medan," jelas Kompol Firdaus.