KADIN Medan Apresiasi TNI AL Tangkap Begal di Belawan, Dinilai Tingkatkan Keamanan
KADIN Medan apresiasi TNI AL tangkap begal di Belawan. Langkah tegas dinilai tingkatkan keamanan dan kepercayaan dunia usaha.
Peristiwa
Beritasumut.com - Tim Siluman Satuan Reskrim Polrestabes Medan sergap seorang pelaku komplotan bongkar rumah di Jalan Sado tepatnya di depan mesjid pinggiran jalan. Pelaku bernama Iswandi (32) warga Jalan HM Yamin, Gang Al-Washliyah, Kota Medan.
Pelaku Iswandi diamankan atas laporan korban Feru Irawan (29) penduduk Jalan Krakatau Gang Lama, Glugur Darat, Medan dengan laporan polisi No LP/622/XII/2021/Restabes Medan/Sek Medan Timur tanggal 14 Desember 2021. Penangkapan pelaku dibenarkan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko melalui Kasat Reskrim Kompol Dr M Firdaus SIK SH MH, Rabu (19/01/2022).
Dikatakan Kasat Reskrim, aksi curat yang dilakukan oleh pelaku terjadi pada Selasa (14/12/2021) sekira pukul 08.30 WIB di rumah toko (ruko) bengkel tanpa penghuni milik korban di Jalan HM Yamin No 272 BC, Kecamatan Medan Perjuangan. "Kala itu korban membuka ruko bengkel miliknya dan melihat sudah acak-acakan dan melihat barang-barang milik korban yang hilang adalah dua kotak oli castrol dan dua unit kotak baterai HGP, satu unit kotak baterai aspira, satu unit DVR CCTV dan uang tunai Rp6.500.000," kata Kompol Firdaus.
Baca Juga:
Baca Juga : Gedung PWI Sumut di Jalan Adinegoro Medan Dibongkar Maling, Satu Unit Kompresor AC Dibawa Kabur
Atas kejadian itu, korban lalu melaporkannya ke Polrestabes Medan. Tim Siluman Sat Reskrim Polrestabes Medan yang mendapat informasi bahwa tersangka pencurian sedang berada di Jalan Sado tepatnya di depan masjid di pinggir jalan, langsung menuju lokasi dimaksud. "Tim Siluman pun berhasil menangkap pelaku dan selanjutnya dibawa ke Mapolrestabes Medan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Juga mengamankan barang bukti uang tunai Rp6.000 serta baju dan celana yang digunakan pelaku saat beraksi," ujar Kompol Firdaus.
Baca Juga:
Kepada petugas, sambung Kompol Firdaus, pelaku mengakui perbuatannya guna mendapatkan uang karena faktor ekonomi. Pelaku juga mengakui telah melakukan curat (bongkar rumah) lebih dari satu kali. "Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," pungkas Kompol Firdaus. (BS04)
KADIN Medan apresiasi TNI AL tangkap begal di Belawan. Langkah tegas dinilai tingkatkan keamanan dan kepercayaan dunia usaha.
Peristiwa
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengingatkan peserta, operator perusahaan, dan mentor Program Magang Nasional (MagangHub Kemnaker)
Ekonomi
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli menegaskan bahwa keselamatan pekerja tidak boleh dipertaruhkan.
Ekonomi
beritasumut.com Pertamina Patra Niaga kembali menorehkan prestasi membanggakan dengan meraih penghargaan dalam ajang Program Penilaian Peri
Politik & Pemerintahan
beritasumut.com PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut melalui Fuel Terminal (FT) Krueng Raya meresmikan Foodcourt UMKM Desa Meunasah M
Ekonomi
beritasumut.com PT Pertamina Patra Niaga melalui Fuel Terminal Medan mempertegas komitmennya dalam mendukung pembangunan keluarga dan kesej
Pendidikan
Implementasi Permendag 24/2025 tersendat, KADIN dorong sinkronisasi kebijakan dan skema impor plastik bekas terkendali.
Ekonomi
Kemnaker kembali membuka program Pembinaan dan Sertifikasi Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Umum Batch 2 dengan kuota 2.100 pesert
Pendidikan
beritasumut.com Kualitas pendidikan di Provinsi Sumatera Utara masih menghadapi berbagai tantangan serius, terutama terkait kesenjangan an
Pendidikan
beritasumut.comKamar Dagang dan Industri (KADIN) Kota Medan memperingatkan potensi tekanan inflasi pangan akibat kelangkaan bahan baku plas
Ekonomi