Minggu, 19 April 2026

Terkait Pasar Rakyat di Idanoi Belum Difungsikan, Ini Tanggapan Pemko Gunungsitoli

Minggu, 14 Februari 2021 10:00 WIB
Terkait Pasar Rakyat di Idanoi Belum Difungsikan, Ini Tanggapan Pemko Gunungsitoli
BERITASUMUT.COM/IST
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

Beritasumut.com-Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Gunungsitoli Yurisman Telaumbanua SSos MEc Dev mengungkapkan jika keberadaan Pasar Rakyat Gunungsitoli Idanoi, yang hingga saat ini belum berfungsi sebagaimana yang diharapkan, pada hakekatnya bukan karena faktor kesengajaan atau pembiaran oleh pihak Pemerintah Kota (Pemko) Gunungsitoli.

Namun, kata Yurisman, hal ini disebabkan adanya tindakan dari oknum tertentu yang mengaku sebagai keluarga dari Sudiani Larosa (penghibah tanah) yang melarang aparat Pemko Gunungsitoli memasuki areal pasar tersebut, sehingga menghambat penyelesaian pembangunan akses jalan masuk menuju lokasi pasar, dan oknum tersebut mengklaim sebagai pemilik sah lahan tersebut dan memiliki bukti kepemilikan berupa sertifikat yang dikeluarkan BPN Kabupaten Nias.

Dilansir dari laman gunungsitolikota.go.id, Minggu (14/02/2021), adapun Pasar Rakyat Gunungsitoli Idanoi ini dibangun oleh Pemerintah Kota (Pemko) Gunungsitoli di atas sebidang tanah seluas + 6.600 M2 di Desa Hilimbawodesolo Kecamatan Gunungsitoli Idanoi yang dimiliki oleh Pemerintah Kota Gunungsitoli melalui surat pelepasan hak atas tanah melalui hibah dari Sudiani Larosa kepada Pemerintah Kota Gunungsitoli pada tanggal 7 Oktober 2016.

Yurisman menyatakan bahwa Pemko Gunungsitoli melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian serta Kantor Camat Gunungsitoli Idanoi, pada dasarnya telah melakukan langkah-langkah terpadu terkait rencana relokasi para pedagang di Pasar Pekan Humene, melalui kegiatan pendataan dan sosialisasi kepada para pedagang pada bulan Januari 2020 yang lalu dan direncanakan sekitar bulan Maret tahun 2020 pasar rakyat Gunungsitoli Idanoi sudah mulai beroperasi.

“Namun sangat disayangkan menjelang pengoperasian pasar rakyat tersebut, oleh pihak tertentu yang mengatasnamakan pemilik lokasi pasar dimaksud melakukan pemblokiran akses jalan masuk menuju bangunan pasar dengan meletakkan sejumlah bahan material di badan jalan dan tidak memperkenankan aparat Pemerintah Kota Gunungsitoli memasuki areal pasar,” ujar Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Gunungsitoli.

Bahwa menyikapi permasalahan tersebut serta untuk mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum, Pemko Gunungsitoli telah menempuh upaya hukum dengan menyampaikan laporan/ pengaduan kepada Polres Nias pada tanggal 31 Maret 2020 melalui tenaga ahli Walikota Gunungsitoli bidang hukum. "Sampai dengan saat ini, pihak Polres Nias telah melakukan upaya penyelidikan/penyidikan atas laporan tersebut. Pemerintah Kota Gunungsitoli sangat berharap adanya pengusutan dan proses lebih lanjut atas laporan tersebut sehingga pasar rakyat Idanoi yang telah selesai dibangun, dapat segera dinikmati dan dimanfaatkan oleh masyarakat," pungkasnya.(BS09)

Tags
beritaTerkait
Dukung Promosi Produk UMKM, Pertamina Sumbagut Gelar Pasar Berkah Ramadan
Pemko Medan Ikuti Pembukaan Bazar Murah Ramadan Oleh Panglima TNI
Jelang Lebaran, Pemko Binjai Gelar Gerakan Pangan Murah
Sambel Pecel Naik Kelas: Kuliner Khas Blitar Siap Tembus Pasar Global
544 Perusahaan Pengolahan Ikan Tembus Pasar Ekspor ke China
Tiga Terdakwa Pembunuhan Wartawan Dituntut Hukuman Mati
komentar
beritaTerbaru
hit tracker