Selasa, 21 April 2026

Tegas Larang Mudik, Menhub Koordinasi dengan Polri untuk Lakukan Penyekatan Transportasi Darat

Kamis, 08 April 2021 12:00 WIB
Tegas Larang Mudik, Menhub Koordinasi dengan Polri untuk Lakukan Penyekatan Transportasi Darat
beritasumut.com/ist
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

beritasumut.com - Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan larangan mudik lebaran tahun 2021 yang berlaku pada tanggal 6 hingga 17 Mei 2021. Menindaklanjuti kebijakan tersebut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah menyiapkan aturan untuk pengendalian transportasi pada periode itu.

Hal ini diungkapkan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi dalam keterangan pers usai Sidang Kabinet Paripurna membahas Penanganan COVID-19 Menghadapi Bulan Puasa dan Libur Idulfitri 1422 H/2021.

“Sesuai dengan arahan Bapak Presiden, kita tegas untuk melarang mudik dan kami juga mengimbau agar Bapak-Ibu yang berkeinginan mudik untuk tinggal di rumah saja,” ujarnya.

Untuk pengendalian transportasi darat, ungkap Menhub, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri untuk melakukan penyekatan di sejumlah titik.

“Kita akan secara tegas melarang mudik dan akan melakukan penyekatan di lebih dari 300 lokasi, sehingga kami menyarankan agar Bapak-Ibu tidak meneruskan rencana untuk mudik dan tinggal di rumah,” ujarnya.

Baca Juga : Berlaku Mulai 1 April, Inilah Edaran Terbaru Satgas COVID-19 tentang Perjalanan Dalam Negeri

Sementara untuk pengendalian transportasi laut, kata Budi, pihaknya hanya akan memberi fasilitas bagi mereka yang dikecualikan dalam kebijakan larangan mudik yang ditetapkan pemerintah. Dengan demikian, layanan transportasi melalui jalur laut hanya diberikan secara terbatas.

[br] Begitu juga dengan pengendalian transportasi perkeretaapian, Menhub menegaskan akan mengurangi layanan dan hanya akan menyediakan layanan Kereta Api Luar Biasa serta beberapa rute kereta api di kawasan aglomerasi.

Hal yang sama juga akan dilakukan pada layanan kereta api di mana Menteri Perhubungan mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan pengurangan layanan dan hanya akan mengoperasikan kereta api luar biasa.

Dalam keterangan persnya, Menhub memaparkan sejumlah hal yang mendasari kebijakan larangan mudik yang diambil pemerintah. Saat ini tengah terjadi lonjakan kasus COVID-19 di sejumlah negara, seperti Amerika Serikat serta sejumlah negara di Eropa dan Asia.

Juga, berdasarkan yang terjadi pada waktu sebelumnya, lonjakan kasus aktif terjadi setelah adanya libur panjang dan mudik. Bahkan, di bulan Januari 2021, selepas libur Natal dan Tahun Baru, terjadi lonjakan kasus kematian tenaga kesehatan hingga lebih dari 100 orang.(rel)

Baca Juga:
Tags
beritaTerkait
Pemkab Langkat Tegaskan Larangan Mudik
Mendagri Terbitkan Instruksi Mengenai Pelaksanaan PPKM Mikro di 30 Provinsi
Antisipasi Mudik Lebaran, Polda Sumut Lakukan Penyekatan di Daerah Perbatasan
Kemenhub Siap Kendalikan Transportasi di Masa Sebelum, Selama dan Sesudah Peniadaan Mudik
Perketat Aturan Perjalanan, Satgas COVID-19 Terbitkan Adendum Surat Edaran Larangan Mudik Lebaran
Serdik Sespimmen Polri 61, Kompol Aris Wibowo Imbau Masyarakat Tidak Mudik Lebaran
komentar
beritaTerbaru
hit tracker