Kamis, 23 April 2026

Satgas Covid 19 di Padangsidempuan Larang Pesta Pernikahan Hingga 27 Juni Mendatang

Minggu, 20 Juni 2021 10:00 WIB
Satgas Covid 19 di Padangsidempuan Larang Pesta Pernikahan Hingga 27 Juni Mendatang
BERITASUMUT.COM/IST
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

Beritasumut.com-Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Padangsidimpuan melarang pesta pernikahan dan kegiatan sejenis yang dapat mengundang kerumunan massa selama 14 hari, dari Senin (14/06/2021) sampai Minggu (27/06/2021).

Satgas Covid-19 juga membatasi operasional kegiatan usaha yang menyediakan makan dan minum di tempat seperti warung kopi, hanya sampai pukul 21:00 WIB atau jam 9 malam."Keputusan ini berlaku 14 hari. Terpaksa kita lakukan karena terjadi lonjakan kasus penularan Covid-19 dari bilan Januari sampai Mei 2021," kata Wali Kota yang juga Ketua Satgas Penganan Covid-19 Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution dilansir dari laman padangsidempuan, Minggu (20/06/2021).

Baca Juga : Camat dan Kades Dikerahkan Lawan Pandemi

Irsan didampingi Wakil Ketua Satgas Covid-19 yaitu Kapolres Sidimpuan AKBP Juliani Prihartini, Dandim 0212/TS Letkol Inf. Rooy Chandra Sihombing, Kajari Sidimpuan diwakili Kasi Intel Sonang Simanjuntak, Sekretaris Satgas Arpan Harapan Siregar, Sekda Kota Letnan Dalimunthe menjelaskan, keputusan itu dituangkan dalam Surat Edaran nomor 497/SATGAS COVID-19/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro dalam rangka Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kota Padangsidimpuan.

Dalam Surat Edaran itu, Satgas Covid-19 melarang pelaksanaan seluruh pesta dan kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan massa. Memberlakukan PPKM Mikro dengan membatasi jam operasional restoran, rumah makan, cafe, warung kopi, warung minuman tradisional sampai pukul 21:00 WIB. Saat beroperasional, pelaku usaha dan pengunjung wajib menerapkan Protokol Kesehatan.

[br] Untuk kegiatan pariwisata seperti tempat hiburan, karaoke dan live musik, wajib membatasi pengunjung hanya 50 persen dari kapasitas tempat. Wajib terapkan Protokol Kesehatan dan tutup jam 21:00 WIB. Mengizinkan kegiatan keagamaan seperti pengajian, dengan syarat jumlah yang hadir hanya 50 persen dari kapasitas tempat yang disiapkan. Menerapkan Prokes.

Terkait kemalangan, acara tahlilan bagi umat Islam dan persemayaman bagi umat agama lain diizinkan hanya satu malam atau satu hari saja. Camat dan lurah serta kepala desa, wajib melakukan pengawasan secara aktif pelaksanaan PPKM Mikro ini sampai ke tingkat lingkungan dan dusun.

Terhadap pelanggaran ketentuan ini, akan dikenakan sanksi yang tegas oleh Satgas Penanganan Covid-19 Kota Padangsidimpuan dan instansi berwenang lainnya. PPKM Mikro ini berlaku sejak 14 Juni sampai 27 Juni 2021. Selanjutnya akan dievaluasi secara dinamis dan terkoodinir terhadap perkembangan kepatuhan masyarakat dalam penerapan Protokol Kesehatan.(BS09)

Baca Juga:
Tags
beritaTerkait
Walikota Medan Hadiri Pesta Bona Taon PPSD Siahaan Kota Medan 2025
Gubernur Ajak PPSD Siahaan Dohot Boruna Bangun Sumut
Bupati Langkat Dukung Pelestarian Budaya Karo di Pesta Kerja Tahun Buluh Duri Kuala
Pesta Pulau Pinang Jadi Ajang Promosi Produk UMKM Sumut
Warga Asal Sumut Antusias Ikuti Temu Ramah Pemprov di Pesta Pulau Pinang
Pj Sekda Kota Padangsidimpuan Melepas Jalan Santai Kerukunan dalam Rangka HAB Kemenag Ke-79
komentar
beritaTerbaru
hit tracker