Jumat, 24 April 2026

Polsek Medan Baru Tangkap Komplotan Bongkar Rumah dan Penadah Barang Curian

Rabu, 19 Mei 2021 16:00 WIB
Polsek Medan Baru Tangkap Komplotan Bongkar Rumah dan Penadah Barang Curian
BERITASUMUT.COM/BS04
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

Beritasumut.com - Polsek Medan Baru berhasil menangkap seorang pelaku komplotan bongkar gudang bengkel di Jalan KH Wahid Hasyim Medan. Selain menangkap pelaku pencurian itu, petugas juga mengamankan seorang pelaku penadahnya. Kedua pelaku masing-masing M Syaipuddin Sinaga (43) warga Pasar 9, Kecamatan Percut Sei Tuan (maling) dan Rico Bernad Silaban (41) warga Jalan Kuali (penadah).

Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Irwansyah kepada wartawan, Rabu (19/05/2021) mengatakan, kejadian bermula pada Rabu (28/04/2021) sekira pukul 09.00 WIB di Jalan KH Wahid Hasyim No.122 Medan.

"Diketahui telah terjadi pencurian terhadap barang-barang bengkel milik korban yang mengakibatkan kerugian berupa 2 unit motor dinamo, 2 unit mesin pompa air merk Sanyo, 1 unit out door AC 1 PK, 2 unit mesin pompa Aar merk Ground Fos, 8 batang selongsongan lift pembersih, 4 batangan kaki lift doorsmer. Akibat kejadian tersebut korban membuat laporan ke Polsek Medan Baru," ujar Iptu Irwansyah.

Baca Juga:

Baca Juga : Dua Pelaku Curanmor Diringkus Polisi di Warnet Jalan Mukhtar Basri Medan

Berdasarkan laporan korban, selanjutnya petugas melakukan penyelidikan terhadap pelaku dan pelaku dapat ditangkap pada tanggal 7 Mei 2021 di Jalan Wahid Hasyim Medan. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui mengambil barang tersebut dengan cara pelaku bersama 2 orang temannya (DPO) dengan menggunakan betor.

Baca Juga:

[br] Pelaku mendatangi tempat usaha korban pada hari Rabu (28/04/2021) malam sekira pukul 23.00 WIB. Kemudian masuk ke tempat usaha korban dengan merusak ventilasi kosen jendela dan kemudian merusak pintu keluar dan membawa barang barang tersebut dengan menggunakan betor yang sudah disiapkan pelaku. Selanjutnya pelaku menjualnya kembali ke penampungan barang bekas.

Lalu pada Senin (10/05/2021) dilakukan penangkapan terhadap penampung barang bekas bernama Rico. "Pelaku mengakui ada menerima barang yang dijual pelaku hasil dari pencurian tersebut. Pelaku sudah diboyong ke Komando, guna penyidikan selanjutnya," pungkasnya. (BS04)

Tags
beritaTerkait
Polrestabes Medan Sikat Rayap Besi-Narkoba, 15 Hari, 147 Tersangka Ditangkap
Polisi Tembak Dua Orang Komplotan Maling Motor di Jalan Sei Mencirim Deli Serdang
Polisi Tembak Maling Motor di Kecamatan Medan Tuntungan
Resmikan Revitalisasi Pasar Simalingkar, Walikota Medan : Pembangunan ini Konsep Kolaborasi Pemerintah dan Pedagang
Polisi Tembak Kaki Maling Motor di Parkiran Tiara Convention Centre Medan
Kepergok Tim Patroli, Pencuri Pagar Besi Ditangkap
komentar
beritaTerbaru
hit tracker