Sabtu, 25 April 2026

Polsek Medan Area Tangkap Pasutri Terlibat Penipuan dan Penggelapan Sepeda Motor

Jumat, 14 Januari 2022 13:00 WIB
Polsek Medan Area Tangkap Pasutri Terlibat Penipuan dan Penggelapan Sepeda Motor
BERITASUMUT.COM/BS04
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

Beritasumut.com - Polsek Medan Area kembali menangkap pasangan suami istri (pasutri) terlibat penipuan dan penggelapan sepeda motor di kediamannya Jalan Datuk Kabu, Pasar III, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten.Deli Serdang. Kedua pasutri yang diboyong ke Polsek Medan Area itu masing-masing, Syafar Ruddin Nasution (39) dan Dedek Harisandika (23). Dari kedua pelaku juga petugas menyita barang bukti yakni, satu buah celana legging, satu buah baju blus warna bercorak dan uang Rp 40.000.

Kanit Reskrim Polsek Medan Area AKP Philip Purba SH MH kepada wartawan, Jumat (14/01/2022) mengatakan, kronologis kejadiannya, pada hari Sabtu (03/09/2021) sekira pukul 19.30 WIB, pelaku bersama Dedek menemui korban M Irsad (37) warga Jalan Denai, Gang Buntu untuk meminjam sepeda motor korban dengan alasan mau meminjam uang di Tembung Pasar 7. Korban M Irsad pun mengizinkan pelaku untuk menggunakan sepeda motornya.

Kemudian pelaku bersama istrinya pergi keluar dengan mengendarai satu unit sepeda motor Honda BK-6596 AJO. Mereka pergi menuju ke tempat teman pelaku namun tidak dapat uang, kemudian pada Minggu (04/09/2021) pelaku dan istrinya beristirahat di teras mesjid. Sekitar jam 10.00 WIB, mereka lalu pergi mencari penjual sepeda motor korban. Pelaku Dedek menunjukan rumah temannya yang bernama Lisda, lalu dibawalah mereka ke Bandar Setia oleh abang Lisda.

Baca Juga:

Baca Juga : Penipuan Masuk Akpol, Pelaku Minta Dana Rp 600 Juta

Selanjutnya, pelaku menerima uang sebanyak Rp 4.000.000 dan berjanji akan dipulangkan dengan jangka waktu enam bulan menjadi Rp 4.500.000. Polisi yang telah menerima laporan korban tersebut langsung melakukan penangkapan pada hari Jumat (31/12/2021) sekira pukul 08.30 WIB.

Baca Juga:

Petugas mendapatkan informasi dari korban, bahwasanya telah diamankan dua orang pelaku kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor. Petugas lalu mengamankan kedua pelaku dan memboyongnya ke Polsek Medan Area guna diproses lebih lanjut. "Kedua tersangka melanggar Pasal 378 Yo Pasal 372 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun," tandasnya. (BS04)

Editor
:
Tags
beritaTerkait
Sepanjang Ramadan, Satreskrim Polrestabes Medan Berantas Begal dan Polisi Gadungan
Polisi Tembak Dua Orang Komplotan Maling Motor di Jalan Sei Mencirim Deli Serdang
Polisi Tembak Maling Motor di Kecamatan Medan Tuntungan
Polisi Tembak Kaki Maling Motor di Parkiran Tiara Convention Centre Medan
Siber Bareskrim Bongkar Sindikat Deepfake Catut Prabowo, 1 Pelaku Ditangkap
Antisipasi Tingkat Kriminalitas, Wali Kota Medan Ingatkan Orangtua Untuk Jaga Keluarga Dari Bahaya Narkoba
komentar
beritaTerbaru
hit tracker