Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
beritasumut.com - Polres Toba Polda Sumut belum memberikan pelayanan Presisi kepada masyarakat. Buktinya, polisi masih lamban dalam menuntaskan kasus penipuan dan penggelapan uang miliaran rupiah yang dilakukan oleh Todo Haposan Parulian Tampubolon. Padahal terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka,, namun hingga kini belum juga dipanggil bahkan diperiksa. Kasus penetapan tersangka itu, berdasarkan surat penetapan Nomor : S. Tap/ 04/ XI/2020/Reskrim tentang penetapan tersangka dan surat perintah penyidikan Nomor : Sp. Sidik/ 06/119/V/2020/Reskrim, tanggal 04 Mei 2020.
Begitu juga berdasarkan dari hasil pemeriksaan yang terhadap saksi - saksi/ para ahli barang bukti setelah dilakukan gelar perkara diperoleh, bukti yang cukup, bahwa seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, sehingga dianggap perlu untuk mengeluarkan surat ketetapan ini.
Begitu juga terlapor menjadi tersangka sehubungan dengan perkara tidak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan atau Pasal 372 Jo Pasal 56 Jo Pasal 58 dan KUHPidana yang diketahui terjadi pada bulan Juli 2019 sekitar pukul 10.00 WIB, terhitung sejak tanggal surat ketetapan ini dikeluarkan, maka yang bersangkutan dapat dilakukan pemanggilan dan upaya hukum lain untuk dapat dimintai keterangannya sebagai tersangka.
Dalam kasus itu, adanya permainan yang dilakukan oleh oknum - oknum tertentu yang ada di Polres Toba untuk membiarkan kasus penipuan dan penggelapan jalan di tempat.
Kapolres Toba AKBP Akala Fikta Jaya SIK MH saat dikonfirmasi, Minggu (12/12/2021), mengatakan, bisa minta datanya kepada Kasubag Humas Iptu Bungaran Samosir.
Sementara itu, Kasubag Humas Polres Toba Iptu Bungaran Samosir dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp mengaku, akan menindaklanjuti permasalahan tersebut. "Saya akan tanyakan penyidiknya mengenai penetapan tersangka 2020, namun Todo Tampubolon belum juga diperiksa hingga saat ini. Mudah-mudahan kejadian itu berpihak kepada pelapor (Romasta Pardede), " tandas Iptu Bungaran Samosir.
Karena itu, Polres Toba tetap memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat Toba, jelasnya.
[br] Sebelumnya, Rosita Pardede (istri tersangka) juga sudah ditangkap oleh Kejaksaan Negeri Toba Samosir pada tanggal 16 November 2021 lalu, dalam kasus pidana penipuan Rp 4 miliar.
Terpidana telah melakukan penipuan terhadap korban Romasta Pardede terkait pembelian beberapa bidang tanah di Kabupaten Toba kepada saksi korban dengan mengatakan bahwa kedepan Kabupaten Toba akan menjadi pusat pariwisata.
Lalu korban tertarik dan akhirnya mengirimkan sejumlah uang beberapa kali dengan cara transfer ke rekening diberikan oleh terpidana.(BS06)
Tags
beritaTerkait
komentar