Peristiwa

Polisi Ciduk Komplotan Pencuri Bongkar Rumah di Jalan Pabrik Tenun Medan



Polisi Ciduk Komplotan Pencuri Bongkar Rumah di Jalan Pabrik Tenun Medan
BERITASUMUT.COM/BS04

Beritasumut.com - Polsek Medan Baru berhasil menciduk 2 orang komplotan pencuri modus bongkar rumah di Jalan Pabrik Tenun No.104-A, Kota Medan. Kedua pelaku masing-masing bernama, Junaidi Syahputra (31) warga Jalan Pabrik Tenun Gang Kuali No.9 Medan dan Dani Febrian (23) warga Jalan Belanga No.38-A Medan.

Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Irwansyah Sitorus kepada wartawan, Kamis (29/07/2021) mengatakan, kejadiannya pada hari Senin (19/07/2021) siang sekitar pukul 14.30 WIB, pelapor Rusli Sutar (47) telah menjadi korban tindak pidana pencurian di rumah miliknya di Jalan Pabrik Tenun No 104-A Medan.

Pencurian ini, lanjut Iptu Irwansyah telah dilakukan oleh 2 orang. "Sekira pukul 14.30 WIB, korban mendatangi rumahnya yang selama ini kosong dan melihat kondisi rumahnya berantakan. Korban menemukan tangga kayu di salah satu kamar menuju plafon, kemudian korban mendengar suara berisik dari dalam rumah. Korban lalu meminta bantuan warga untuk memeriksa rumahnya dan menemukan 2 pelaku bersembunyi di plafon rumah. Selanjutnya korban menghubungi Petugas Polsek Medan Baru dan saat tiba di lokasi kejadian, petugas menangkap pelaku dan diboyong ke komando," paparnya.

Baca Juga : Santroni SPBU dan Sikat Uang Tunai Rp75 Juta, Dua Pelaku Diciduk Polisi Malam Takbiran

Hasil introgasi terhadap pelaku, sambungnya, pelaku mengakui masuk ke rumah korban dengan memanjat pagar dan membongkar seng rumah korban. Kemudian pelaku mengambil 1 buah daun pintu dan 5 buah daun jendela serta 1 ikat potongan seng bekas. "Para pelaku melanggar Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tandas Kanit Reskrim Polsek Medan Baru. (BS04)


Tag: