beritasumut.com - Polda Sumatera Utara (Sumut) terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas aktivitas perjudian online maupun judi konvensional.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menyampaikan, dalam operasi intensif yang digelar oleh Direktorat Reserse (Ditres) Siber bersama Polres Jajaran, hasilnya sebanyak 13 pelaku judi daring (online) berhasil diamankan dalam sepekan terakhir, yakni sejak tanggal 11 hingga 17 November 2024.
"Ini merupakan bagian dari program Asta Cita yang kami jalankan untuk menciptakan ruang digital yang bersih dan aman dari segala bentuk kejahatan, termasuk judi online. Kami akan terus intensifkan patroli dunia maya guna menanggulangi peredaran judi daring di wilayah Sumut," ungkapnya, Selasa (19/11/2024).
Lebih lanjut Hadi mengatakan, para pelaku yang ditangkap mulai dari pemain, agen, hingga bandar. Penangkapan ini, sebutnya, mencakup rentang usia yang beragam, dengan mayoritas adalah pria.
"Kita tidak hanya mengungkap pemain, tetapi juga agen dan bandar yang turut berperan dalam menggerakkan peredaran judi online ini," lanjut jelasnya.
Hadi memaparkan, berbagai jenis perjudian online terungkap dalam operasi ini, termasuk togel atau toto gelap, slot online, dan judi bola daring.
"Kami terus berupaya untuk menekan semua jenis perjudian yang merugikan masyarakat," imbuhnya.