Senin, 20 April 2026

Larangan Mudik Lebaran Tanggal 6-17 Mei 2021, Bisnis Transportasi Bakal Sepi di Medan

Rabu, 05 Mei 2021 16:00 WIB
Larangan Mudik Lebaran Tanggal 6-17 Mei 2021, Bisnis Transportasi Bakal Sepi di Medan
BERITASUMUT.COM/BS04
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

Beritasumut.com - Larangan mudik Lebaran 2021 mulai berlaku tanggal 6-17 Mei 2021 untuk layanan bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP). Sehubungan itu, pengelola PT Bintang Utara Putra melayani trayek Medan-Pekanbaru mengaku sempat risau dan khawatir sebab bisnisnya bakal semakin terpuruk.

"Apalagi banyak armada bus yang dikandangkan selama 11 hari mendatang. Sehingga adanya tambahan perbaikan armada dan perawatan. Untuk itu butuh dana dalam perawatan armada sehari mencapai Rp 5 juta," papar Direktur Operasional PT Bintang Utara Putra, Anggia Gratsia Orisa Sibarani, kepada wartawan di terminal bus Jalan Sisingamangaraja Medan, Rabu (05/05/2021).

Pihaknya menyayangkan adanya larangan mudik Lebaran untuk AKAP yang hidupnya dari perjalanan bus itu sendiri. Namun begitu, dirinya tetap mendukung langkah baik dari pemerintah itu. Sebab saat ini situasi masih pandemi virus corona yang masih merebak di Indonesia. "Kita pun sudah siap lahir batin tidak beroperasinya dari tanggal 6-17 Mei 2021 mendatang," terangnya.

Baca Juga:

Baca Juga : Antisipasi Mudik Lebaran, Polda Sumut Lakukan Penyekatan di Daerah Perbatasan

Disebutkannya, bahwa semua bus yang berangkat dari Kantor Pusat Medan wajib paling lama tanggal 5 Mei 2021 jam 00.00 WIB. "Kita patuhi aturan pemerintah, asalkan tak dapat sanksi. Pasalnya sanksinya kalau melawan dan jalankan armada bus antarprovinsi kena denda mencapai Rp 100 juta," tambahnya.

Baca Juga:

[br] Anggia tak menampik, langkah pemerintah sangat baik untuk melarang mudik menggunakan bus. Sebab di bus juga jarak bangkunya sangat dekat dan rentan terjadinya penyebaran Covid-19 di dalam bus itu sendiri. "Jadi untuk saat ini, armada bus PT Bintang Utara Putra sudah banyak yang dikandangkan dan tidak mematikan usaha itu. Hanya 11 hari saja dilarang beroperasi, setelah itu tetap lancar dalam mendapatkan rezeki. Rezeki orang sudah diatur," paparnya

Mengenai sopir yang akan dirumahkan, Anggia sudah mempersiapkan segala sesuatunya untuk periok sopir itu tetap berasap. "Sudah kita siapkan tambahan bonusnya untuk sopir yang berhenti dari tanggal 6-17 Mei 2021 mendatang," bebernya.

Sementara itu, Humas PT Antar Lintas Sumatera (ALS), Alwi saat dikonfirmasi mengenai adanya larangan mudik lebaran 2021 mengaku, ikut mematuhi peraturan tersebut. "Saat ini PT ALS tidak menjual tiket dari tanggal 6-17 2021 mendatang. Kita mendukung langkah tegas pemerintah untuk memberikan rasa aman kepada warga yang lebaran tersebut," tandasnya. (BS04)

Tags
beritaTerkait
Astindo Travel Fair 2025 Digelar di Medan, Wadah Strategis Bagi Pelaku Usaha Pariwisata
Dishub Sumut Sebut 29 Kapal Laik Berlayar
Wakil Walikota Medan Gunakan Bus Listrik Berangkat ke Kantor
Dishub Sumut Siapkan Mudik Lebaran 2025, Pastikan Jalur Aman, Cek Kendaraan, dan Mudik Gratis Tiga Moda
Cuaca Ekstrem, Menhub Minta Penyelenggara Transportasi Waspada
 Transportasi Massal, Pemko Medan Luncurkan 60 Bus Listrik
komentar
beritaTerbaru
hit tracker