beritasumut.com - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) akan melakukan penyekatan bagi pemudik yang nekad mudik lebaran. Penyekatan tersebut dilakukan pada periode 6-12 Mei 2021 di sembilan posko yang berada di perbatasan Sumut.
Direktur Lalulintas (Ditlantas) Polda Sumut Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda menyampaikan, peneyekatan dilakukan di batas wilayah Provinsi Aceh, batas wilayah Provinsi Riau dan batas wilayah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
"Ada sembilan Pos penyekatan perbatasan provinsi yang didirikan. Pemberlakuannya dilakukan mulai tanggal 6-17 Mei," ungkapnya.
Valentino menjelaskan, untuk batas wilayah Provinsi Aceh, penyekatan dilakukan dengan 6 Pos. Masing-masing, 3 Pos untuk Res Langkat yakni Jalinsum Medan - Banda Aceh Km 165 Desa Halaban Kecamatan, Waterpark Ria Desa Air Hitam Kecamatan Gebang dan Pos Lantas Sei Kerang Kelurahan Sei Dendang Kecamatan Stabat.
Selanjutnya Res Karo, tepatnya di Lau Baleng perbatasan dengan Aceh Tenggara. Kemudian Res Pakpak Bharat tepatnya di perbatasan Kabupaten Pakpak Bharat dengan Kota Subulussalam Provinsi Aceh.
"Terakhir Res Tapanuli Tengah (Tapteng) tepatnya di Jalan Manduamas - Singkil Desa Saragih Barat (tugu perbatasan Provinsi Sumut/Aceh)," jelasnya.
Kemudian untuk batas wilayah Provinsi Riau, penyekatan dilakukan dengan 2 Pos. Valentino menyebutkan, Pos pertama di Res Labuhanbatu, tepatnya di Jalinsum Sei Beruhur Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhanbatu Selatan Km 365-366 Medan-Bagan Batu (Pos cek poin lintas batas Provinsi Riau).
Baca Juga : Peniadaan Mudik Lebaran 2021, Gubernur Sumut Pastikan Petugas Bekerja 24 Jam di 73 Posko
"Lalu Pos kedua di Res Padang Lawas cek poin Sosa (Kabupaten Padang Lawas berbatasan dengan Kabupaten Rohul Riau)," terangnya.