Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com - Korban penipuan arisan online, Intan Aseh (26) warga Jalan Sukaria No.19, Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung, melalui Mukhlis Harianto (25) melaporkan Nurmala Sari sebagai terduga pelaku penipuan arisan online dilaporkan ke Polrestabes Medan sesuai tanda bukti laporan No : STTLP/1599/VIII/2021/SPKT Polrestabes Medan/Polda Sumut.
Menurut, Intan Aseh melalui adik kandungnya, Mukhlis Harianto, tanda bukti laporan tersebut terhadap Nurmala Sari (28) warga Ledong Timur 6 Agustus 1993 berdasarkan LP No:LP/B/1599/VIII/2021 tertanggal 16 Agustus 2021 disinyalir melakukan perkara penipuan atau penggelapan uang sebesar Rp 78.500.000.
Mukhlis Harianto kepada wartawan, Sabtu (21/08/2021) menjelaskan, bahwa dugaan penipuan atau penggelapan uang dimaksud diketahui terjadi pada tanggal 25 Juli 2021 malam pukul 20.00 WIB di Jalan Sukaria No.19, Lingkingan VI, Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung.
Baca Juga:
Baca Juga : Anwar Tanuhadi Terdakwa Kasus Penipuan Rp 4 Miliar Divonis 3 Tahun Penjara
Kata Mukhlis, sesuai surat pernyataan kronologis atas nama Intan Aseh kepada wartawan, bahwa benar dirinya menjadi korban Arisan Online yang turut serta sebagai anggota Group Arisan Online "Get 100 Juta" (RM 100 juta putaran 85) melalui aplikasi WhatsApp group saudari Nurmala Sari (admin dan sekaligus penanggung jawab/penampung dana atas semua anggota arisan online WhatsApp dengan data admin group no WhatsApp 0812 6249 5432 no handphone 0813 3146 8765.
Baca Juga:
[br] Masih dalam surat pernyataan kronologis Intan Aseh (korban) ia mewakilkan kepada adiknya, Mukhlis Harianto sebagai wakil peserta arisan online, dikarenakan (korban) berada di Malaysia dan tidak dapat pulang disebabkan keadaan lockdown dan surat pernyataan wali peserta arisan online juga telah diberikan kepada Nurmala Sari dan dikonfirmasi melalui WhatsApp pada tanggal 14 November 2019.
Kemudian, Mukhlis Harianto yang menjadi perwakilan, Intan Aseh (korban) arisan online sejak bulan Juli 2020 - Juli 2021 sebagai member yang telah mentransfer Rp6.000.000 x 13 bulan + Rp500.000 (biaya admin) degan total transfer Rp78.500.000.
Lantas melalui surat pernyataan korban tersebut, Mukhlis Harianto sebagai wali peserta arisan online melakukan somasi melalui kuasa kantor hukum Rustam Tambunan dan Associates pada tanggal 27 Juli 2021 nomor ref.70.ADM-Somasi.RT-A.VII.2021 yang ditanggapi oleh Nurmala Sari melalui kuasanya dengan nomor 094/YHP/TGS-I/VIII/2021 tertanggal 2 Agustus 2021 yang tidak megakui menjadi peserta/wali peserta arisan online dikelola oleh Nurmala Sari.
Baca Juga : Polisi Tangkap Seorang Pelaku Penipuan dan Penggelapan Driver Ojek Online
Sementara, Rustam Tambunan SH MH kuasa hukum dari Intan Aseh (korban) meminta kepada pihak kepolisian Polrestabes Medan sesuai surat No:STTLP/1599/VIII/2021/SPKT Polrestabes Medan/Polda Sumut degan berdasarkan LP No:LP/B/1599/VIII/2021 Tertsnggal 16 Agustus 2021 agar segera diproses dan ditindak lanjuti sesuai prosedur hukum dan Undang-undang yang berlaku di Negara Republik Indonesia. (BS04)
Tags
beritaTerkait
komentar