Senin, 15 Juni 2026

Aktivis 98 Desak Pemerintah Bentuk Satgas Pemberantasan Mafia Obat dan Alkes

Senin, 26 Juli 2021 10:00 WIB
Aktivis 98 Desak Pemerintah Bentuk Satgas Pemberantasan Mafia Obat dan Alkes
beritasumut.com/ist
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

beritasumut.com - Aktivis 98 yang bergabung dalam wadah Perhimpunan Pergerakan 98 mendesak pemerintah agar membentuk Satuan Tugas (Satgas) pemberantasan mafia obat dan alat kesehatan (alkes). Sebab, Ketua Majelis Nasional Perhimpunan Pergerakan 98 Sahat Simatupang mengatakan, pihaknya mensinyalir mafia obat dan alkes semakin menggurita dan mengendalikan operasional rumah sakit.



"Mafia obat dan alkes mengendalikan aspek hulu (bahan baku obat) hingga operasional rumah sakit. Indonesia akan menghadapi masa-masa terburuk pelayanan kesehatan jika mafia obat dan alkes tidak segera diberantas," katanya, Minggu (25/07/2021).



Sahat menjelaskan, mafia obat dan alkes, bahkan terang-terangan menawarkan keuntungan kepada pemangku kepentingan kesehatan dari level atas hingga praktik dokter. Ini juga yang menurut dia membuat biaya kesehatan du Indonesia menjadi mahal.

"Jadi momentum wabah virus corona yang sudah setahun lebih ini harus jadi titik masuk pemerintah pusat yakni Presiden dan Kapolri memberantas mafia obat dan alkes. Tidak sulit bagi Presiden Jokowi memerintahkan Kapolri membentuk satgas pemberantasan mafia obat dan alkes," ujarnya.



Dia membandingkan semangat kepolisian ketika membentuk satgas anti mafia bola dan satgas mafia tanah serta pembentukan satgas pangan sebagai perwujudan perintah Presiden Jokowi. "Nah, kenapa satgas mafia obat dan alkes tidak dibentuk. Kenapa pemerintah terkesan membiarkan mafia obat dan alkes bermain mengendalikan harga. Pemerintah harus tegas memberantas dan menangkap mafia obat karena ketentuan harga eceran tertinggi (HET) obat sudah ada yang dinyatakan pada Pasal 19 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," jelasnya.



[br] Sahat mencontohkan, penetapan harga eceran tertinggi obat generik yang dihitung berdasarkan Harga Netto Apotek (HNA) ditambah dengan PPN sebesar 10 persen serta margin apotek sebesar 25 persen. "Berdasarkan kebijakan ini, HET dicantumkan pada label obat sampai pada satuan kemasan terkecil dan berlaku pada obat bebas dan obat ethical yakni obat yang hanya dapat diperoleh dengan resep dokter. Jadi panduan harga obat sebenarnya sudah sangat jelas dan terang benderang," jelasnya.



Sahat menyebutkan, blusukan Presiden Jokowike sebuah apotek di Bogor untuk mencari ketersediaan obat terapi Covid -19, kemarin, dan kelangkaan oksigenmestinya dijadikan momentum pemberantasan mafia obat dan alkes. "Karena kelangkaan obat dan oksigen tak melulu soal pasokan, tapi permainan mafia obat dan rumah sakit juga terlibat," tegasnya.



Dia mencontohkan, rumah sakit yang membeli oksigen dengan harga per meter kubik dan dijual per liter dengan keuntungan berkali-kali lipat, sehingga produsen menaikkan bahkan menyimpan stok oksigen.

"Jadi jangan heran pembayaran pemerintah kepada rumah sakit yang menangani pasien Covid-19 membengkak menjadi Rp22, 8 triliun dengan rincian Rp8,16 triliun periode Maret hingga Desember 2020 melonjak menjadi Rp14,7 triliun dari periode Januari hingga Juni 2021," pungkasnya.(BS04)

Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru
hit tracker