Peristiwa

Polda Sumut Ajukan Red Notice Bos Judi Online



 Polda Sumut Ajukan Red Notice Bos Judi Online
beritasumut.com/ist

beritasumut.com - Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) telah mengajukan permohonan ke Mabes Polri untuk menerbitkan red notice atau permintaan negara anggota Interpol untuk mencari dan menangkap sementara seseorang yang menunggu ekstradisi, penyerahan, atau tindakan hukum terhadap tersangka bos judi online berinisial A alias J.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengaku kalau pihaknya terus mengintensifkan penyelidikan terhadap A yang kabur ke Singapura. Dia mengaku penyidik memang telah mengajukan permohonan ke Mabes Polri untuk menerbitkan red notice.

"Permohonan red notice dikirim Polda Sumut ke Divhubinter Mabes Polri. Saat ini pengajuan itu masih dalam proses," katanya kepada wartawan, Kamis (22/09/2022).

Menurut Hadi, red notice merupakan permintaan penangkapan terhadap seseorang yang ditetapkan sebagai buron atas suatu tindak kejahatan yang kabur ke luar negeri.

"Interpol akan mengeluarkan red notice setelah adanya permintaan dari negara yang bersangkutan. Petugas akan berkoordinasi dengan interpol National Central Bureau (NCB) untuk Indonesia atau Interpol Indonesia," jelasnya.


Tag: