Beritasumut.com - Wali Kota Medan Bobby Nasution memberikan apresiasi kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang telah menggelar Vaksinasi Massal di Kota Medan. Vaksinasi yang digelar dalam rangka memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ke-61 ini diharapkan dapat menggenjot program vaksinasi massal sehingga semakin tercapai Herd Immunity masyarakat dan dapat memutuskan mata rantai penyebaran Virus Covid-19 di ibu Kota Provinsi Sumut.
"Atas nama Pemko Medan saya berterima kasih dan mengapresiasi kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara karena telah menggelar Vaksinasi massal. Saya berharap kegiatan ini akan semakin tercapainya Herd Immunity masyarakat, Apalagi Kota Medan saat ini masuk dalam kategori PPKM level 4, tentunya untuk dapat menekan penyebaran Virus Covid-19 dibutuhkan kerjasama semua pihak termasuk apa yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara ini merupakan wujud dukungan untuk memutuskan mata rantai penularan," kata Wali Kota Medan ketika melakukan peninjauan Pelaksanaan Vaksinasi Massal di Kantor Kejati Sumut, Jalan AH Nasution, Medan Johor, Selasa (27/07/2021).
Peninjauan Vaksinasi ini dilakukan Wali Kota Medan bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, IBN Wiswantanu, SH MH, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, Wakajati Sumut Agus Salim SH MH. Dalam peninjauan ini Wali Kota Medan juga menyempatkan berbincang dengan peserta vaksin dan tenaga kesehatan yang sedang melaksanakan Vaksinasi.
Baca Juga : Gandeng Kodam I/BB dan Pemkab Sergai, RSI Gelar Vaksin 1000 Bagi Masyarakat Pantai Cermin
Dijelaskan Bobby Nasution, setelah seminggu Kota Medan menerapkan PPKM Darurat, kini kembali diterapkan PPKM level 4 sampai tanggal 2 Agustus 2021. Perbedaannya jelas Bobby Nasution ada di sektor perekonomian, dimana sebelumnya saat PPKM Darurat tempat- tempat makan atau minum hanya boleh melayani take away (dibawa pulang). Tetapi saat ini di penerapan PPKM level 4 Pemerintah mengizinkan tempat makan untuk menerima pelanggan makan di tempat, namun hanya diperbolehkan selama 20 menit. Selain itu jam operasional juga diperbolehkan maksimal sampai pukul 21:00 WIB.