Massa FRAKSi Desak Polda Sumut Tutup Markas Judi Mesin Tembak Ikan di Lubukpakam
puluhan massa yang tergabung dalam Forum Keadilan Sosial Rakyat Indonesia (FRAKSI) menggelar aksi unjuk rasa damai di depan Markas Kepolisia
Peristiwa
Beritasumut.com-Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, secara khusus memberi perhatian kuat pada usaha mikro dan kecil (UMK). Selain penguatan ekosistem halal, regulasi baru ini memberikan kemudahan berusaha bagi UMK, termasuk kemudahan pengurusan sertifikasi halal.
Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Mastuki, kewajiban bersertifikat halal bagi pelaku UMK didasarkan atas pernyataan pelaku UMK sendiri. Di masyarakat istilah ini dikenal dengan self declare atau halal self declare.
Baca Juga : Pemko Ajak Ketua KADIN Medan Arman Chandra Berperan dalam Mendorong Pemulihan Ekonomi
Hal itu diungkapkan Mastuki saat menjadi narasumber sosialisasi Jaminan Produk Halal yang diinisiasi Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Jawa Tengah.
Baca Juga:
"Regulasi terbaru memberi opsi pelaku UMK dapat melakukan pernyataan halal. Namun demikian, tidak berarti auto-halal. Harus melalui mekanisme. Dilaksanakan dengan kriteria tertentu. Misal produk yang akan di-declare tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya. Proses produksi juga dipastikan kehalalannya dan sederhana," terang Mastuki dilansir dari laman kemenag, Sabtu (03/04/2021).
Pernyataan pelaku UMK, lanjutnya, dilakukan berdasarkan standar halal yang ditetapkan oleh BPJPH. Standar tersebut paling sedikit terdiri atas pertama, akad atau ikrar yang berisi kehalalan produk dan bahan yang digunakan. Kedua, proses produk halal (PPH) dinyatakan memenuhi kriteria kehalalan. Ketiga, ada pendampingan PPH untuk memastikan bahwa produk itu sudah memenuhi syarat dideklarasikan. Caranya, diverifikasi dan validasi oleh pendamping.
[br] "Kalau sudah memenuhi syarat itu semua, dokumen pernyataan halal UMK tersebut disampaikan kepada BPJPH. Selanjutnya diteruskan kepada Majelis Ulama Indonesia untuk mendapatkan penetapan kehalalan produk. Berdasarkan fatwa halal secara tertulis dari MUI itulah BPJPH menerbitkan sertifikat halal," lanjut Mastuki.
Mastuki menjelaskan, pendampingan PPH pelaku UMK dilakukan oleh organisasi kemasyarakatan Islam atau lembaga keagamaan Islam berbadan hukum dan/atau perguruan tinggi.
Pendampingan PPH juga dapat dilakukan oleh instansi pemerintah atau badan usaha sepanjang bermitra dengan organisasi kemasyarakatan Islam atau lembaga keagamaan Islam yang berbadan hukum dan/atau perguruan tinggi."BPJPH masih menyiapkan aturan teknisnya. Bagaimana pendampingan PPH itu dilakukan. Standar halalnya seperti apa. Rekruitmen lembaga yang bertugas melakukan pendampingan juga sedang proses. Semua diatur dalam Peraturan BPJPH yang saat ini masih difinalisasi," pungkasnya.(BS09)
Baca Juga:
puluhan massa yang tergabung dalam Forum Keadilan Sosial Rakyat Indonesia (FRAKSI) menggelar aksi unjuk rasa damai di depan Markas Kepolisia
Peristiwa
Suasana di depan Kantor Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut mendadak tegang. Massa aksi Dewan Peduli Negri kali ini yang dipimpin oleh K
Peristiwa
beritasumut.com Hening malam waktunya istirahat bagi setiap orang. Namun kondisi dinginnya malam menjadi teman yang mengiringi perjalanan p
Sosok
beritasumut.com Memenuhi tren kebutuhan ruang kerja modern yang mengutamakan keseimbangan antara produktivitas dan kualitas hidup (worklif
Ekonomi
Australia U19 keluar sebagai juara Piala AFF U19 2026 setelah menaklukkan Thailand dengan skor 20 pada laga final di Stadion Utama Sumate
Berita
Cahaya lilin perdamaian menerangi Lapangan Benteng Medan pada perayaan Waisak 2570 BE/2026, Sabtu malam (13/6/26).
Peristiwa
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) terus memperkuat upaya pengawasan dan penertiban aktivitas tambang ilegal dengan mengga
Politik & Pemerintahan
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memaparkan sejumlah program Presiden Prabowo Subianto untuk menyiapkan tenaga kerja masa depan d
Politik & Pemerintahan
Judi terbesar di Jalan Tengku Fachrudin, Desa Tanjung Garbus I, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deliserdang, Selasa (9/6/2026).
Berita
Maraknya judi ketangkasan tembak ikan logo "AB" di wilayah Kecamatan Hamparan Perak, menuai sorotan tajam. Dalam hal ini, Polsek Hamparan Pe
Peristiwa