Senin, 15 Juni 2026

Seriuskah Kejati Sumut Mengusut Kasus Rahudman?

Selasa, 00 0000 00:00 WIB
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

Medan, (beritasumut.com)

Bergulirnya kasus penyidikan perkara dugaan korupsi Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa (TPAPD) yang melibatkan mantan Sekda kabupaten Tapanuli Selatan yang kini Walikota Medan Rahudman Harahap, tentunya menjadi perhatian serius semua elemen masyarakat.

Bahkan kedatangan Walikota Medan Rahudman Harahap ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada 3 Desember 2012 silam, menjadi pertanyaan. "Apakah ini untuk meredam aksi massa pada peringatan hari anti korupsi atau memang langkah baru dari perjalanan penyidikan kasus itu sendiri," ungkap ngkap Joko Riskiyono selaku peneliti dan pegiat hukum kenegaraan dalam acara diskusi memperingati hari anti korupsi di Kantor LBH Medan, Jalan Hindu, Medan, Sabtu (08/12/2012).

Baca Juga:

Menurut Joko, selama perjalanan kasus penyidikan yang memakan waktu selama dua tahun enam bulan baru, Rahudman baru dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka oleh Tim Satuan Tugas Tipikor Kejati Sumut.

Joko melihat ketidaktegasan tim penyidik dalam menangani kasus dugaan korupsi ini tentu membuat penegakan hukum semakin berlarut-larut. Terbukti sebelum dipanggil oleh tim penyidik, semasa AK Basuni menjabat Kajati Sumut kasus rahudman diusulkan untuk dihentikan atau Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dengan alasan kurang cukup bukti. SP3 sendiri telah dikirim ke Kejagung.

Baca Juga:

Pengungkapan kasus dugaan korupsi ini sendiri bergulir sejak Kajati Sumut Sution Usman Adjie dan Aspidsus Kejati Sumut Erbindo Saragih. Temuan skandal TPAPD diawali dari penemuan hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan Sumut 2005. Diperoleh keterangan, TPAPD dengan jumlah Rp5.955.390.000, yang disalurkan hanya Rp4.364.445.500, sementara sisanya Rp1.590.944.500 tidak disalurkan.

Dalam kasus TPAPD ini sendiri, Amrin Tambunan selaku Pemegang Kas Setda Tapsel yang menyeret Rahudman dalam kasus ini, sejak April 2010 telah dituntut selama empat tahun enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum karena terbukti melanggar Pasal 2 Ayat 1 UU RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 18 jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Selanjutnya, Amrin Tambunan divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Padang Sidempuan selama tiga tahun penjara denda Rp200 juta. Namun saat banding, PT Medan menjatuhkan vonis 2 tahun. Tapi saat melakukan Kasasi di MA, terdakwa dihukum dengan empat tahun penjara dan denda Rp300 juta.

Kalau dilihat dari perjalanan kasus ini, justru sejak Rahudman ditetapkan sebagai tersangka pada 25 Oktober 2010, harus melalui proses panjang. Hal itu dapat dilihat dari pengiriman izin pemeriksaan kepada Presiden pada 2 November 2010 dan presiden menerima 12 November 2010.

Penetapan status tersangka kepada Rahudman berdasarkan hasil pengembangan Berita Acara Pemeriksaan tersangka Amrin Tambunan mantan Pemegang Kas Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan yang dilimpahkan Polda Sumatera Utara ke Kejati Sumatra Utara. Dalam BAP disebutkan, perbuatan dilakukan secara bersama-sama dengan Rahudman Harahap.

Pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Rahudman baru dilakukan pada 3 Desember 2012 dengan 22 pertanyaan yang diajukan oleh tim penyidik. Pihak penyidik sebelumnya telah memanggil 20 orang saksi termasuk Amrin Tambunan.

Sementara itu, selain kasus TPAPD, Rahudman juga didera kasus dugaan korupsi lainnya. Menurut Joko, ketika Kamar Sembiring menjabat Kajari Padang Sidempuan, telah mengirimkan surat untuk petunjuk tindaklanjut terhadap dugaan korupsi Rp1,6 miliar yang dilakukan Rahudman semasa menjabat Kadis Pendapatan Tapanuli Selatan, serta temuan BPK pada 2004 di Pemkab Tapsel, berupa penyimpangan keuangan APBD Tapsel 2001-2002 sebesar Rp25,6 miliar.

Menyikapi berlarut-larutnya kasus dugaan korupsi Rahudman, Direktur LBH Medan Surya Adinata menyatakan, bahwa tertanggal 6 Desember 2012 lalu, pihaknya telah mengirimkan permohonan untuk dilakukan supervisi dan pengambilalihan perkara tersangka dalam hal ini Rahudman Harahap.

“Kita berharap agar KPK bisa mengambilalih pemeriksaan kasus ini. Sebab walaupun sudah tiga kali periode Kajati Sumatera Utara, terhitung sejak Sution Usman Adjie, AK Basuni Masyarief dan Noor Rachmad, kasusnya belum tuntas. Rahudman belum dipenjara meski statusnya sudah menjadi tersangka,” ujarnya.

Surya mengatakan, selain melakukan supervisi dan mengambil alih penanganan kasus ini sesuai perintah Pasal 6 huruf (b), Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 10, UU No 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, Rahudman juga harus segera ditahan.

Menyikapi perjalanan kasus ini, Kasi Penkum Kejati Sumut Marcos Simaremare mengatakan, tersangka Rahudman yang dipanggil oleh penyidik dihadiahi 22 pertanyaan seputar keterlibatannya dalam kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp1,5 miliar.

Namun Marcos enggan merinci pertanyaan yang diontarkan. Marcos juga menjelaskan, karena tersangka dinilai bersikap kooperatif, kejaksaan belum memikirkan untuk melakukan penahanan.

Selain itu, Rahudman juga membawa berupa dokumen sekaitan kasus yang melilitnya. Untuk kasus Rahudman, Kejati Sumut sudah memeriksa 20 orang saksi termasuk Mantan Bendahara Pemkab Tapsel Amrin Tambunan.

Sementara itu, usai diperiksa, Rahudman mengaku kedatangannya ke kejaksaan memenuhi panggilan penyidik demi mengklarifikasi sangkaan korupsi yang telah disangkakan kepada dirinya selama dua tahun enam bulan.

Dihadapan para jurnalis, ia mengaku sudah menjelaskan semuanya ke penyidik sehubungan dengan kasus yang melilitnya. Rahudman mengaku diberikan 12 pertanyaan oleh tim penyidik.

Usai diperiksa dan memberikan keterangan pers, Rahudman yang didampingi ajudan dan kuasa hukumnya, langsung pergi meninggalkan Kantor Kejati Sumut. (BS-021)

beritaTerkait
Australia Juara Piala AFF U-19 2026, Sumut Sukses Tunjukkan Kapasitas Tuan Rumah Internasional
Momentum Perayaan Waisak 2570 BE, Rico Waas Ajak Warga Medan Rawat Harmoni dan Tebar Kedamaian
Gandeng Aparat Penegak Hukum, Pemprov Sumut Perkuat Pengawasan dan Penertiban Tambang Ilegal
Di Konferensi Perburuhan Internasional, Menaker Yassierli Paparkan Program Presiden Prabowo untuk Siapkan Tenaga Kerja Masa Depan
Diduga Jadi Markas Judi dan Penyalahgunaan Narkoba, Warga Desak Aparat Tindak Lokasi di Jalan Fachrudin Lubukpakam
Judi Tembak Ikan AB Eksis di Wilkum Polsek Hamparan Perak
komentar
beritaTerbaru
hit tracker