Minggu, 10 Mei 2026

Korban Penyerobotan Tanah Mengadu ke DPRD Medan

Selasa, 09 Juni 2015 22:25 WIB
Korban Penyerobotan Tanah Mengadu ke DPRD Medan
Istimewa
RDP Komisi D dan A, BPN, TRTB, Camat, Lurah serta Kepling di Ruang Komisi D DPRD Medan.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com - Korban penyerobotan tanah, Farida Magdalena E Sirat, pemilik tanah seluas 3.450 meter persegi di Jalan Air Bersih Ujung, Lingkungan IV, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, mengadu ke DPRD Medan, Selasa (9/6/2015). 

Tanah yang diwariskan ibu Farida, A Br Sianipar itu diserobot CKS yang saat ini dijadikan Perumahan GTH. Korban meminta dukungan DPRD Medan, setelah sebelumnya kasus ini diadukan ke polisi.
 
"Kami minta dukungan dari DPRD Medan mencari kepastian hukum. Hak ahli waris yang dirampas supaya dikembalikan. Surat tanah dari Camat yang asli pun diduga dirampas CKS yang sebelumnya dititipkan ke notaris. Bantu kami, Pak Dewan," pinta Abednego Panjaitan selaku kuasa ahli waris dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan Komisi D dan A serta BPN, TRTB, Camat, Lurah dan Kepling di Ruang Komisi D DPRD Medan.

Hadir dalam RDP, Ketua Komisi D Ahmad Arif, Ketua Komisi A Ratna Sitepu, Parlaungan Simangunsong, Abdul Rani, Daniel Pinem, Asmui Lubis, Hendrik Sitompul dan Landen Marbun.
 
Dalam kronologis yang dibacakan Abednego Panjaitan, penyerobotan sebidang tanah yang diduga dilakukan CKS berawal terbitnya surat penyerahan hak ahli waris tertanggal 1 September 2003 yang dibuat dihadapan Lurah Pandau Hulu II dan diketahui Camat Medan Area yang diduga dipalsukan.

Penyerobotan tanah ahli waris diduga dilakukan CKS melibatkan instansi terkait. Bahkan menurut Abednego, surat penyerahan ahli waris yang disebut menjual lahan dimaksud diduga dipalsukan.
 
Menanggapi pernyataan ahli waris, Anggota Komisi D Parlaungan Simangunsong mempertanyakan legalitas penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dinilai berdiri di lahan sengketa. Parlaungan juga mempersoalkan bangunan yang terbukti melanggar izin dan Keterangan Situasi Bangunan (KSB). 

"Dinas TRTB harus melihat kondisi di lapangan, jika terbukti melanggar harus dibongkar," tegas Parlaungan.
    
Sama halnya dengan anggota dewan lainnya, Ilhamsyah, mempertanyakan kinerja Badan Pertanahanan Nasional (BPN) Kota Medan, Lurah dan Camat kenapa bisa mengeluarkan alas hak. Ilhamsyah menduga telah terjadi rekayasa dan turunan surat menyurat.  
 
Kemudian Ketua Komisi A Ratna Sitepu menyarankan untuk memanggil Ikatan Notaris Indonesia untuk mempertanyakan keabsahan surat dan penahanan surat tanah. Sebagaimana diketahui, notaris yang membuat surat jual beli tanah ternyata sudah meninggal.

Sedangkan Hendrik Sitompul menyarankan supaya DPRD Medan mengeluarkan surat rekomendasi meminta pihak kepolisian mengusut dugaan manipulasi data. Hendrik menduga terkait kasus ini telah terjadi konspirasi yang melibatkan mafia tanah. Diduga telah terjadi penghilangan data bahkan nyawa.
 
Di akhir rapat, Ketua Komisi D Ahmad Arif menyimpulkan, DPRD Medan akan merekomendasikan agar pihak kepolisian menyelidiki keabsahan jual beli tanah tersebut. Pihaknya juga meminta instansi terkait memblokir segala surat menyurat terkait lahan tersebut. Bahkan Komisi D mendorong Dinas TRTB, Camat, Lurah, BPN dan Kepolisian melakukan koordinasi melakukan penyelidikan. Komisi D juga akan melakukan peninjauan lapangan. (BS-001)

Tags
beritaTerkait
Diteror Bunuh OTK, Rajudin Minta Kecurangan Dunia Pendidikan di Medan Direspon Semua Pihak
Poldasu Belum Terima Laporan Terkait Teror Kepada Anggota DPRD Medan
Demo di Tengah Jalan, Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan Redam Emosi Pedagang Aksara
Lapak Terbakar, Pedagang Aksara Jualan di Pinggir Jalan
Anggota Komisi C DPRD Medan Setuju Pembentukan Pansus Aksara
Terkait Kebakaran, Pedagang Dorong DPRD Medan Bentuk Pansus Aksara
komentar
beritaTerbaru
hit tracker