Senin, 27 April 2026

Revisi Perda, Pemko Medan Harus Gratiskan IMB Rumah Sederhana

Senin, 08 Juni 2015 20:51 WIB
Revisi Perda, Pemko Medan Harus Gratiskan IMB Rumah Sederhana
Google
Ilustrasi.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com - Penataan wilayah dan lingkungan sangat penting dilakukan mengingat pesatnya perkembangan pembangunan di Kota Medan.

Penataan itu dapat dicantumkan sebagai salah satu item syarat dalam Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Begitupun, IMB di Medan dinilai perlu direvisi.

Revisi ini dikarenakan perlunya penyesuaian ulang dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No 24/PRT/M/2007 tentang pedoman teknis Izin Mendirikan Bangunan agar tidak terjadi konflik ataupun keresahan bagi wajib pajak dan agar perda tersebut menjadi jaminan hukum bagi wajib retribusi. 

Hal ini diungkapkan Anggota DPRD Medan Waginto ketika membacakan Pandangan Umum Fraksi Gerindra terhadap Ranperda tentang Perubahan Perda Nomor 5 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan dalam rapat paripurna di gedung dewan, Senin (8/6/2015).

Waginto mengatakan dalam revisi perda ini hendaknya bukan hanya tarif yang perlu diturunkan tetapi juga memperbaiki pelayanan izinnya.

"Hal ini agar masyarakat lebih mudah dan berkeinginan mengurus izin sehingga Pendapatan Asli Daerah (PAD) dapat meningkat," katanya.

Selain itu, Waginto mengatakan Pemko Medan perlu menghapuskan biaya pengurusan izin bangunan rumah bagi rumah sederhana atau rumah warga berpenghasilan rendah. 

Sebab, menurut Fraksi Gerindra retribusi IMB juga akan berpengaruh besar pada penyediaan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

"Melalui pengesahan revisi perda IMB ini diharapkan nantinya proses dan prosedurnya lebih mudah, cepat dan akurat. Dan perlu sosialisasi kepada masyarakat agar mereka mau mengurus IMB sehingga bangunan liar itu dapat diminimalisir," katanya.

Sementara, Fraksi Demokrat menyesalkan kenapa baru sekarang dilakukan penyesuaian. Sebab Permen PU Nomor 24/PRT/M/2007 sudah berlaku sejak 2007.

"Kami berkeyakinan pada saat pembahasan Ranperda tersebut (sebelum akhirnya menjadi Perda) pada 2012, Pansus telah mempedomani Permen PU tersebut," kata Anton Panggabean ketika membacakan pemandangan umum Fraksi Demokrat.

Perlu diketahui, katanya, Perda Nomor 5 tahun 2012 merupakan penyesuaian perda lama dengan UU, termasuk penyesuaian tarifnya sesuai dengan perkembangan ekonomi dan peningkatan PAD.

Demokrat juga mempertanyakan apakah memang ada keresahan dari wajib retribusi. Sebab pada 2014 realisasinya cukup baik, yakni 108,05 persen

"Jangan karena demi pengingakatan PAD, pemko mengabaikan ketentuan 2 yang disepakati pada pembahasan yang lalu. Penyesuaian terhadap besarnya indeks untuk pengingkatan PAD tidak lah tepat apalagi pengajuannya ranperda ini di luar prolegda," katanya. 
Anton juga menyampaikan, Demokrat tidak sepakat pengajuan ranperda ini dikategorikan sebagai keadaan luar biasa.

Menurutnya, penerapan pelaksanaan Perda Retribusi IMB yang dibutuhkan saat ini adalah ketegasan dari Pemko Medan, dalam hal ini Dinas TRTB. 

"Banyaknya bangunan yang bermasalah tidak terlepas dari kurangnya pengawasan dan pembiaran dari oknum pengawasan di lapangan," katanya.

Demikian halnya, disampaikan Maruli Tua dari Fraksi Persatuan Nasional, mengatakan dalam penjelasan ranperda tentang perubahan atas Perda Kota Medan No 5 Tahun 2012 menyatakan bahwa perlu penyesuaian ulang, dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri PU No 24/PRT/M/2007 tentang pedoman teknis izin mendirikan bangunan, agar tidak terjadi konflik ataupun keresahan bagi wajib pajak, agar Perda tersebut menjadi sempurna serta membawa kepastian hukum bagi wajib retribusi. (BS-001)

Tags
beritaTerkait
Konflik di Hermes, Pemko Medan Perlu diajak Bicara
Granat Kota Medan Dukung Pemko dan DPRD Tambah Anggaran Kepolisian
Janji Palsu Oknum PNS Pemko Medan Berakhir di Polsek Delitua ‎
Capai Swasembada Pangan, Babinsa Bantu Petani di Desa Besar II Terjun
Babinsa Talawi Bimbing Kelompok Tani Buat Pupuk Organik
Babinsa Sidamanik Imbau Warga Tanam Padi Sistem Jarwo
komentar
beritaTerbaru
hit tracker