Minggu, 10 Mei 2026

KPU Ancam Tunda Pilkada Daerah Yang Belum Serahkan NPHD

Sabtu, 30 Mei 2015 19:12 WIB
KPU Ancam Tunda Pilkada Daerah Yang Belum Serahkan NPHD
Google
Ilustrasi.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com - Sehubungan dengan masih adanya daerah yang belum memberikan persetujuan anggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberi deadline atau batas waktu hingga 3 Juni mendatang untuk daerah-daerah itu menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

"Apabila sampai batas waktu tanggal 3 Juni 2015 belum dilakukan penandatanganan NPHD Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, KPU Provinsi dan KPU Kabupetan/Kota akan menunda pelaksanaan Pilkada," bunyi Surat Edaran KPU Nomor 259/KPU/V/2015 tertanggal 27 Mei 2015 yang ditandatangani oleh Ketua KPU Husni Kamil Manik.

Dikutip dari situs resmi Setkab RI Jumat, (29/5/2015), melalui surat edaran yang ditujukan kepada Ketua KPU Provinsi dan Ketua KPU Kabupaten/Kota itu, Ketua KPU Husni Kamil Manik meminta mereka agar berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah untuk memastikan ketersediaan, jumlah dana, dan tahapan pencairan jika bertahap, serta penandatanganan NPHD.

Selain itu, Ketua KPU mendesak Ketua KPU Provinsi dan Ketua Kabupaten Kota untuk menetapkan keputusan tentang penundaan pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, apabila berdasarkan hasil koordinasi dapat dipastikan bahwa penandatanganan NPHD tidak dapat dilakukan paling lambat tanggal 3 Juni 2015.

"Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota akibat penundaan sebagaimana dimaksud, dilakukan pada tahun 2017," bunyi poin ketiga Surat Edaran Ketua KPU.

Surat Edaran itu ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri dan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Sesuai data dari Bawaslu, dari 269 daerah  yang akan menggelar pilkada secara serentak 9 Desember mendatang, baru 36 daerah yang telah menandatangani NPHD. Dari jumlah 32 daerah itu, baru 32 Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) yang dapat menggunakan anggarannya. Data ini diungkapkan oleh anggota Bawaslu Nasrullah dalam diskusi yang digelar di Gedung Bawaslu, Jakarta, Jumat (22/5/2015). (BS-001)

Tags
KPU
beritaTerkait
KPU Efisiensi Anggaran Rp 900 M: Semua Kegiatan Digelar di Kantor
Kasum TNI Terima Laporan Korps Kenaikan Pangkat 97 Perwira Tinggi TNI dan Pimpin Sertijab Jajaran Balakpus Mabes TNI
Calon Bupati Tuding Ketua KPU Nyoblos 2 Kali, Minta Pilkada Diulang
KPU Kota Gunungsitoli Tetapkan Sowa’a Laoli dan Marthinus Lase Sebagai Walikota dan Wakil Walikota Terpilih
KPU Banten Resmi Tetapkan Andra-Dimyati Sebagai Gubernur-Wagub Terpilih
DKPP Apresiasi KPU hingga Polri Sukseskan Pemilu 2024
komentar
beritaTerbaru
hit tracker