Minggu, 19 April 2026

UPTD Metrologi Legal Deli Serdang Launching Pertama di Sumut

Kamis, 28 Juli 2016 18:31 WIB
UPTD Metrologi Legal Deli Serdang Launching Pertama di Sumut
Beritasumut.com/Ist
Bupati H Ashari Tambunan membuka 
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

Beritasumut.com-Pemerintah Kabupaten Deli Serdang melakukan Launching Pelayanan Tera/Tera ulang UPTD (Unit Pelaksana Teknis Daerah) Metrologi Legal Kabupaten Deli Serdang di Gedung UPTD Metrologi Legal Dinas Prindustrian dan Perdagangan Jalan Karya Jasa, Lubuk Pakam, pertengahan pekan ini.

Dalam acara yang dibuka langsung oleh Bupati H Ashari Tambunan dihadiri Direktur Metrologi Kementerian Perdagangan RI Hari Prawoko, Kepala Dinas Prindag Sumatera Utara, Balai Standarisasi Metrologi Legal Regional I Medan, Unsur FKPD dan Pimpinan SKPD Deli Serdang.

Dilansir dari laman resmi deliserdangkab.go.id, Kadis Prindag M Taher Siagian SE menjelaskan bahwa UPTD Metrologi Legal Deli Serdang ini adalah metrologi yang mengelola satuan ukuran, metoda-metoda pengukuran dan alat-alat ukur yang menyangkut persyaratan teknik dan peraturan berdasarkan undang-undang yang bertujuan melindungi kepentingan umum dalam hal kebenaran pengukuran.

Baca Juga:

"Ini dimaksudkan untuk melindungi konsumen dari berbagai modus kecurangan alat ukur yang beredar di masyarakat yang akan merugikan konsumen serta dalam upaya meningkatkan perlindungan konsumen dalam rangka memberikan jaminan hasil pengukuran," ungkap M Taher.

Direktur Metrologi Kementerian Perdagangan RI Hari Prawoko menambahkan, bahwa Lunching UPTD Metrologi Legal Deli Serdang merupakan yang pertama di Sumatera Utara diantara 18 UPTD yang terbentuk di seluruh Indonesia dan yang telah operasional sebanyak 12 Kabupaten/Kota.

Baca Juga:

"Dalam rangka meningkatkan pelayanan terhadap konsumen, untuk memenuhi hak dan kewajibannya agar mengacu pada UU No 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik,agar UPTD Metrologi dapat membangun kepercayaan masyarakat atas pelayanan tera/ tera ulang UTTP yang dilaksanakan seiring dengan harapan dan tuntutan warga negara sebagai upaya peningkatan kualitas dan menjamin pelayanan publik sesuai dengan azas-azas umum pemerintahan yang baik dan transparan," papar Hari Prawoko.

Sedangkan penarikan retribusi pelayanan tera/tera ulang UTTP agar mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku yaitu Perda Kabupaten Deli Serdang No 2 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum dan UU no 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Sementara itu, Bupati H Ashari Tambunan menjelaskan bahwa kegiatan metrologi ini sangat penting bagi kegiatan jasa dan perdagangan di Deli Serdang. "Karena kita dapat mengetahui cara-cara pengukuran, kalibrasi dan akurasi di bidang industri, ilmu pengetahuan dan tehnologi yang tujuannya untuk melindungi kepentingan masyarakat luas."

"Hal ini tentu dapat menjawab segala keraguan para konsumen yang mengeluhkan takaran atau satuan ukur yang digunakan oleh penjual maupun penyedia jasa yang diragukan akurasinya.Selaku pemerintah merasa berkewajiban untuk menjalankan aturan ini dengan sebaik- baiknya, bahkan semua agama juga mengingatkan untuk berbuat adil dalam peradilan mengenai ukuran maupun timbangan," pungkas Ashari menambahkan.(BS02)

Tags
beritaTerkait
Sempat Ditunda, Penerbangan Tujuan Bandara Silangit Kembali Normal
IMM Desak Kapolda Sumut Mundur
Pemuda Muhammadiyah Deli Serdang Anggap Isu BPK di Deli Serdang Kacangan
Gubsu dan Pangdam Layat Korban Tewas Bentrok di Karo
Pemerintah Pusat Beri Perhatian Besar di Sumut, Masyarakat Diminta Jaga Stabilitas Keamanan
Pasca Kerusuhan Tanjung Balai, Gubsu Imbau Perkuat Koordinasi Lintas Agama
komentar
beritaTerbaru
hit tracker