Minggu, 03 Mei 2026

Sisa Kuota Haji Untuk Lunas Cadangan

Sabtu, 02 Juli 2016 22:23 WIB
Sisa Kuota Haji Untuk Lunas Cadangan
Beritasumut.com/Ist
Ibadah haji
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

Beritasumut.com-Pelunasan tahap kedua Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) telah ditutup pada Kamis (30/06/2016) lalu dengan menyisakan 1.375 kuota. Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah memastikan bahwa sisa kuota itu akan digunakan untuk jamaah yang sudah melunasi BPIH tapi dalam status cadangan.

Bersamaan dengan proses pelunasan BPIH tahap pertama, Kementerian Agama juga membuka pelunasan untuk kuota cadangan. Sampai penutupan tanggal 10 Juni lalu, ada 4.856 calon jemaah haji yang melunasi kuota cadangan. Mereka baru bisa diberangkatkan jika terdapat sisa
kuota pada masing-masing provinsi dan kab/kota setelah pelunasan tahap kedua berakhir.

“Cadangan jumlahnya 4000 lebih tersebar di provinsi-provinsi. Sedangkan kuota yang tersisa, 1300 an. Antara cadangan yang tersedia dengan sisa kuota, akan berlebih,” terang Abdul Djamil di Bandara Soetta Cengkareng, Sabtu (02/07/2016), usai mendampingi Menag melakukan kunjungan kerja ke Saudi untuk meninjau persiapan akhir penyelenggaraan ibadah haji.

Baca Juga:

“Ini memang kita pakai untuk mengantisipaisi supaya jangan sampai ada kuota yang kosong,” sambungnya dilansir dari laman resmi kemenag.go.id.

Bagaimana mekanisme pengisiannya? Djamil menjelaskan bahwa sisa kuota yang ada akan dikembalikan ke provinsi. Mantan Rektor IAIN (UIN) Walisongo Semarang ini mengilustrasikan, jika Jawa Tengah ada 10 sisa kuota, sementara jemaah dengan status cadangan yang sudah melunasi ada 20, maka akan diambil sepuluh orang sesuai dengan nomor urut porsinya sehingga adil dan tidak ada yang melompat.

Baca Juga:

“Kalau sistem ini dijalankan, maka tidak ada masalah serobot-menyerobot. Itu akan saya kawal. Tidak boleh terjadi. Karena kami juga selalu diawasi BPK dan KPK,” tegasnya.

Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) No D/158/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran BPIH Reguler 1437H/2016M mengatur bahwa pengisian kuota jemaah haji reguler dibagi menjadi 2 tahap. Jika sampai tahap kedua ditutup, masih ada sisa kuota, maka hal itu diperuntukan bagi kuota cadangan.

Dalam keputusan Dirjen PHU ditegaskan, jemaah haji cadangan mengisi sisa kuota setelah pelunasan tahap kedua berakhir. Pengisian sisa kuota oleh jemaah haji cadangan berdasarkan urutan nomor porsi, kecuali bagi penggabungan mahram, jemaah haji lanjut usia, dan pendampingan jemaah haji lanjut usia. (BS02)

 

Tags
beritaTerkait
Umrah dan Haji di Tanah Suci, Tetap Terhubung dan Nyaman Bersama Tri Ibadah
Resmi Jadi Direktur RS Haji Medan, Sri Suriani Komit Hadirkan Pelayanan Kesehatan Berlandaskan Islam
Bank Emas Diluncurkan 26 Februari, Airlangga Sebut Cocok Untuk Nabung Haji
Purnatugas Dirut RS Haji Medan, Pemprov Sumut Harapkan Rehulina Ginting Tetap Berkontribusi di Bidang Kesehatan
Usai Rapat di KPK, Menag Janji Layanan Haji Lebih Baik
DPR Umumkan Pembentukan Timwas Haji hingga Timwas Perlindungan PMI
komentar
beritaTerbaru
hit tracker